×

Pencarian

Blusukan Prabowo Subianto di Pasar Senen: Rusun Jadi Senjata Lawan Kumuh Jakarta

Oleh : Sugiyanto (SGY)

Libur Lebaran telah usai. Aktivitas kembali berjalan normal. Saya juga kembali menulis, menyoroti isu-isu strategis, khususnya yang berkaitan dengan DKI Jakarta.

Kali ini, perhatian saya tertuju pada langkah Prabowo Subianto yang melakukan blusukan ke kawasan bantaran rel di sekitar Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/3/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Presiden berdialog langsung dengan warga, menyerap aspirasi, sekaligus melihat kondisi riil masyarakat yang masih hidup dalam keterbatasan. Ia kemudian menyampaikan komitmen untuk menghadirkan solusi hunian layak melalui pembangunan rumah susun (rusun).

Langkah ini bukan sekadar simbolik, tetapi menunjukkan pendekatan kepemimpinan yang turun langsung ke lapangan—melihat persoalan, lalu merespons dengan kebijakan konkret.

Dukungan Pemprov DKI: Kolaborasi Jadi Kunci

Apa yang dilakukan Presiden mendapat dukungan penuh dari Gubernur Pramono Anung Wibowo. Pemerintah Provinsi DKI menyadari bahwa penataan kawasan padat, terutama di sepanjang jalur rel, tidak bisa dilakukan secara parsial.

Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat agar penataan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Fakta Kawasan Kumuh: Masih Jadi Tantangan Serius

Persoalan kawasan kumuh di Jakarta bukan isu baru. Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta tahun 2017 mencatat terdapat 445 RW yang tergolong kumuh, atau sekitar 16,2 persen dari total wilayah.

Khusus di Jakarta Pusat, terdapat 98 RW kumuh, dengan Kecamatan Senen menjadi salah satu wilayah yang terdampak. Kawasan yang dikunjungi Presiden sangat mungkin termasuk dalam kategori tersebut.

Artinya, blusukan ini menyasar titik persoalan yang nyata—bukan sekadar lokasi seremonial.

Dasar Hukum Penataan: Bukan Sekadar Penggusuran

Penataan bantaran rel memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa ruang milik jalur kereta harus steril demi keselamatan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan hunian yang layak.

Dua regulasi ini menegaskan bahwa relokasi warga bukan sekadar penertiban, tetapi bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat.

Hunian Vertikal: Jawaban atas Keterbatasan Lahan

Dalam RPJMD 2025–2029, Pemprov DKI menempatkan pembangunan hunian vertikal sebagai strategi utama. Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024.

Pendekatannya tidak hanya fisik, tetapi juga sosial dan ekonomi, melalui:

Peremajaan kawasan

Pemugaran hunian

Pemukiman kembali (resettlement)

Peningkatan infrastruktur dasar


Program ini juga melibatkan masyarakat melalui pendekatan partisipatif seperti Community Action Plan (CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP).

Konsolidasi Tanah Vertikal: Model Masa Depan

Salah satu inovasi penting adalah program Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV). Skema ini memungkinkan:

Penataan kawasan tanpa menggusur secara sepihak

Kepastian hukum atas lahan

Peningkatan kualitas hidup warga


Hunian KTV umumnya berupa bangunan empat lantai yang terjangkau, dengan skema sewa maupun kepemilikan.

Beberapa proyek telah direalisasikan di Palmerah dan Tanah Tinggi, menjadi contoh konkret bahwa penataan kawasan kumuh bisa dilakukan secara manusiawi dan berkelanjutan.

Target 2027: Ambisi yang Realistis?

Dari total 445 RW kumuh, sekitar 284 RW telah ditangani. Artinya, masih tersisa sekitar 161 RW yang harus diselesaikan.

Pemprov DKI menargetkan seluruh kawasan kumuh tuntas pada 2027. Target ini cukup ambisius, tetapi tetap realistis jika didukung oleh:

Konsistensi kebijakan

Pendanaan yang memadai

Kolaborasi lintas sektor


Peran BUMD dan Kolaborasi Multi Pihak

Keberhasilan program ini juga bergantung pada sinergi berbagai pihak, termasuk BUMD seperti:

Bank DKI

PAM Jaya

Perumda Pasar Jaya

Jakarta Propertindo


Keterlibatan sektor swasta melalui program CSR juga menjadi faktor penting dalam mempercepat penataan.

Kesimpulan: Dari Blusukan ke Solusi Nyata

Blusukan Presiden Prabowo di Pasar Senen bukan sekadar agenda kunjungan lapangan. Ini adalah sinyal kuat bahwa penataan kawasan kumuh menjadi prioritas nasional.

Dengan dukungan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Pramono Anung, serta strategi hunian vertikal dan konsolidasi tanah, Jakarta memiliki peluang besar untuk keluar dari persoalan klasiknya.

Kunci utamanya ada pada konsistensi, kolaborasi, dan keberpihakan pada masyarakat.

Jika semua berjalan sesuai rencana, target Jakarta bebas kawasan kumuh pada 2027 bukan sekadar wacana, melainkan sesuatu yang sangat mungkin terwujud.

Jakarta, 31 Maret 2026
Wassalam,
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto (SGY)