KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo yang disebut telah berlangsung sejak 2021.
Dalam perkara ini, Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga memerintahkan pengumpulan sekitar 40 persen insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Dana tersebut diduga dikumpulkan secara berjenjang sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan praktik itu memanfaatkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Menurut KPK, Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, diduga diperintahkan mengoordinasikan pengumpulan potongan insentif pegawai. Selanjutnya, dana tersebut diserahkan melalui Sekretaris BPKAD sebelum diduga diterima oleh Etik Suryani.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan adanya setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dana tersebut diduga dikumpulkan oleh Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo, termasuk melalui dugaan pengeluaran fiktif dan markup pengadaan.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan penerimaan dari setoran OPD mencapai sekitar Rp2 miliar. Sementara dari mekanisme pemotongan upah pungut ASN, KPK mencatat dana yang diduga diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar sepanjang 2021 hingga 2026 dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Juli 2026 di wilayah Solo Raya. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sembilan orang serta menyita barang bukti berupa logam mulia, uang tunai rupiah, dan valuta asing senilai miliaran rupiah.
Usai pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Setda Tri Mulyo. Ketiganya telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan mengusut aliran dana lain maupun pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut. ***
