Oleh: Bdikar Anumtiko Ling Kricas
Gubernur BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu0
Pemerintah sedang membangun puluhan ribu gedung Koperasi Merah Putih (KMP). Targetnya mencapai 80.000 unit, masing-masing satu untuk setiap desa dan kelurahan di Indonesia. Program ini berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang kemudian dipercepat melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Gedung yang dibangun pun bukan bangunan sederhana. Desain standarnya berukuran 20 x 30 meter di atas lahan minimal 1.000 meter persegi, dengan biaya pembangunan setiap unit diperkirakan berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp1,6 miliar.
Saya tidak menolak program tersebut. Gagasan menghadirkan koperasi di desa sesungguhnya bukanlah hal baru. Bahkan, koperasi merupakan konsep yang sangat relevan untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Namun, yang saya persoalkan bukanlah pembangunan gedungnya, melainkan fungsi koperasi itu sendiri. Gedung memang bisa berdiri dengan cepat, tetapi belum tentu mampu berjalan dan memberikan manfaat sesuai tujuan awal pembentukannya.
Mohammad Hatta sejak lama menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat. Prinsip koperasi sangat jelas, yakni keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan yang demokratis oleh anggota, serta tumbuh dari kebutuhan masyarakat, bukan karena dorongan proyek pemerintah. Konstitusi Indonesia pun memberikan tempat yang sangat penting bagi koperasi. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Bagi Bung Hatta, koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi, tetapi juga sarana pendidikan politik dan moral bagi masyarakat. Melalui koperasi, rakyat dididik untuk memiliki semangat self-help atau mampu menolong dirinya sendiri, sekaligus membangun solidaritas, kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan antarsesama anggota.
Untuk menggerakkan ekonomi rakyat dari bawah, Hatta membagi koperasi ke dalam tiga pilar utama, yakni koperasi konsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat, koperasi produksi untuk membebaskan petani maupun pengrajin dari ketergantungan terhadap tengkulak, serta koperasi kredit sebagai penyedia akses permodalan yang adil. Pada akhirnya, cita-cita besar Bung Hatta adalah menghadirkan keadilan sosial dan kemakmuran yang dinikmati bersama, bukan hanya oleh segelintir orang.
Dalam dunia arsitektur dikenal sebuah prinsip klasik yang dikemukakan Louis Sullivan, yakni "form follows function" atau bentuk harus mengikuti fungsi. Maknanya sederhana. Tentukan terlebih dahulu fungsi sebuah bangunan, kemudian baru dirancang bentuknya. Sayangnya, dalam program Koperasi Merah Putih justru terjadi sebaliknya. Bentuk bangunan dibangun lebih dahulu dalam ukuran yang seragam, sementara fungsi koperasinya baru dipikirkan kemudian.
Dua Instruksi Presiden memang mampu mempercepat pembangunan fisik gedung. Akan tetapi, mempercepat pembangunan tembok bukan berarti mempercepat kesiapan koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat. Di sinilah letak persoalan mendasarnya.
Sosiolog Robert K. Merton pernah mengingatkan bahwa sebuah lembaga dapat mengalami disfungsi, yaitu gagal mencapai tujuan yang justru menjadi alasan keberadaannya. Gedung yang dibangun untuk menggerakkan ekonomi desa berpotensi berubah menjadi beban anggaran apabila tidak benar-benar dimanfaatkan masyarakat.
Pemikir lain, Henri Lefebvre, membedakan dua nilai yang dimiliki setiap bangunan, yaitu nilai tukar dan nilai guna. Nilai tukar berkaitan dengan harga bangunan maupun nilai aset yang tercatat dalam laporan proyek. Sementara nilai guna ditentukan oleh seberapa sering masyarakat benar-benar memanfaatkan bangunan tersebut. Gedung senilai Rp1 miliar tentu memiliki nilai tukar yang tinggi. Namun nilai gunanya baru akan lahir apabila warga datang setiap hari untuk bertransaksi, menabung, membeli kebutuhan, atau menjalankan aktivitas ekonomi lainnya. Tanpa itu semua, gedung hanya akan menjadi aset mahal yang tidak memiliki kehidupan.
Brian Larkin juga menjelaskan bahwa bangunan publik sering kali dibangun di atas janji pelayanan dan janji kemajuan. Namun ketika janji tersebut tidak ditopang oleh penggunaan nyata, bangunan hanya menjadi ruang kosong yang tetap berdiri tanpa fungsi. Fungsi tidak melekat pada dinding ataupun atap bangunan, melainkan hidup melalui orang-orang yang memanfaatkannya. Ketika tidak ada masyarakat yang menggunakan, maka sesungguhnya tidak ada fungsi yang berjalan.
Masalah lain muncul ketika pemerintah menerapkan satu desain untuk seluruh desa di Indonesia. Program Koperasi Merah Putih menggunakan satu cetakan bangunan untuk sekitar 80.000 desa dan kelurahan. Secara administratif angka tersebut memang terlihat rapi, yakni satu desa, satu koperasi, satu gedung. Akan tetapi, kondisi desa di Indonesia sama sekali tidak seragam.
Ada desa di Pulau Jawa yang memiliki puluhan ribu penduduk, tetapi ada pula desa di pegunungan Papua ataupun pesisir Maluku yang hanya dihuni beberapa ratus orang dengan permukiman yang berjauhan. Kondisi jalan, jaringan listrik, sinyal internet, hingga aktivitas ekonomi masyarakat juga berbeda-beda.
James C. Scott menyebut kecenderungan negara seperti ini sebagai upaya menyederhanakan realitas melalui satu cetakan yang sama untuk semua wilayah. Pendekatan tersebut memang tampak rapi dalam dokumen perencanaan, tetapi sering kali meleset ketika diterapkan di lapangan karena mengabaikan karakteristik masing-masing daerah.
Desain bangunan berukuran 20 x 30 meter tersebut mengandaikan bahwa setiap desa memiliki jumlah penduduk yang besar, permintaan pasar yang tinggi, modal usaha yang kuat, serta akses logistik yang memadai. Asumsi tersebut mungkin benar bagi sebagian desa, tetapi tidak berlaku bagi banyak desa lainnya.
Bayangkan apabila dalam satu gedung harus tersedia gerai sembako, apotek, klinik, layanan simpan pinjam, gudang, cold storage, hingga pusat logistik. Semua unit usaha tersebut membutuhkan pengelola yang kompeten, pasokan barang yang stabil, pembeli yang cukup banyak, jaringan listrik yang andal, dan akses internet yang memadai. Pertanyaannya, dari mana semua kebutuhan tersebut dipenuhi apabila koperasi berdiri di desa kecil dengan jumlah penduduk terbatas dan aktivitas ekonomi yang rendah?
Risikonya sebenarnya sudah mulai terbaca. Lembaga kajian Celios memperkirakan potensi gagal bayar pinjaman koperasi dapat mencapai Rp85 triliun. Bahkan salah seorang Wakil Ketua Komisi VI DPR RI juga mengingatkan kemungkinan banyak gedung koperasi berakhir mangkrak dan tidak dimanfaatkan masyarakat.
Kekhawatiran tersebut bukan sekadar dugaan. Di Ciamis, pembangunan gedung koperasi di Desa Cinyasag sempat berhenti di tengah jalan. Di Indramayu, proyek di Desa Karangkerta terbengkalai dan bahkan mengorbankan lapangan yang sebelumnya menjadi fasilitas umum masyarakat.
Permasalahan serupa juga terjadi di daerah lain. Di Temanggung, pembangunan gedung koperasi berdiri di atas jalan umum hingga akhirnya dihentikan setelah viral di media sosial. Di Blora, pembangunan tembok koperasi menggerus sebagian atap gudang sekolah dasar. Sementara di Lebak, gedung dibangun di kawasan hutan dengan akses jalan yang curam sehingga sulit dijangkau masyarakat. Semua kasus tersebut bukan sekadar isu, melainkan telah diberitakan media dan diakui oleh pejabat setempat.
Sebagai mahasiswa hukum, ada satu persoalan lain yang menurut saya patut menjadi perhatian, yaitu keterlibatan unsur militer dalam pembangunan koperasi. Pendataan lahan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi yang meminta pemerintah desa berkoordinasi dengan Kodim maupun Koramil.
Saya menghormati tugas dan pengabdian para prajurit. Namun koperasi sejatinya merupakan lembaga ekonomi masyarakat sipil. Ironisnya, di Temanggung justru Dinas Koperasi setempat mengaku tidak dilibatkan dalam pembangunan fisik gedung. Ketika instansi yang paling memahami koperasi tidak diberi ruang, sementara kewenangan menjadi kabur, maka akuntabilitas pun berpotensi ikut kabur.
Saya menulis opini ini bukan untuk menolak keberadaan koperasi. Sebaliknya, saya ingin koperasi benar-benar hidup dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat sebagaimana dicita-citakan Bung Hatta. Karena itu, ada lima hal yang menurut saya perlu dilakukan.
Pertama, rancang fungsi sebelum menentukan bentuk bangunan. Ukur terlebih dahulu kebutuhan setiap desa, baru tentukan ukuran gedung yang sesuai.
Kedua, buka seluruh anggaran kepada publik sehingga rincian biaya pembangunan setiap gedung dapat diakses dan diawasi masyarakat.
Ketiga, lakukan audit menyeluruh oleh BPK maupun aparat pengawas lainnya karena anggaran sebesar ini tidak boleh berjalan tanpa pengawasan yang ketat.
Keempat, hentikan sementara dan evaluasi pembangunan gedung yang berdiri di lokasi bermasalah, termasuk yang berada di atas jalan umum maupun lahan fasilitas pendidikan.
Kelima, kembalikan koperasi kepada masyarakat sebagai pemilik sebenarnya. Prioritaskan penguatan modal usaha, pelatihan, pendampingan, dan pengembangan kapasitas anggota dibanding sekadar membangun gedung fisik.
Mendirikan sebuah gedung memang relatif mudah. Namun menghidupkan fungsi koperasi jauh lebih sulit. Keberhasilan koperasi tidak diukur dari luas bangunan ataupun besarnya anggaran pembangunan, melainkan dari seberapa banyak masyarakat yang datang, bertransaksi, menabung, mengembangkan usaha, lalu kembali lagi keesokan harinya.
Gedung Koperasi Merah Putih kini mulai berdiri di berbagai daerah. Namun pekerjaan yang sesungguhnya baru dimulai. Selama masyarakat belum benar-benar menjadi pemilik sekaligus penggerak koperasi, bangunan tersebut belum layak disebut koperasi. Ia masih sebatas gedung. Tugas kita bersama, termasuk mahasiswa hukum dan seluruh warga negara, adalah memastikan bahwa yang benar-benar berdiri bukan hanya temboknya, melainkan juga kedaulatan ekonomi rakyat sebagaimana dijanjikan oleh konstitusi.
