KABARDARING.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Menurut Totok, status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DR dan FA,” ujar Totok.
FA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.
Sementara itu, DR dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta ketentuan dalam KUHP baru.
Dalam proses penyidikan, Polri telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli, disertai penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Untuk kepentingan penyidikan, DR telah lebih dahulu ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Totok juga mengungkapkan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pelimpahan penyidikan terhadap tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi antarlembaga dalam penanganan kasus korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama mantan pejabat tinggi penegak hukum dan diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan yang masih berlangsung. ***
