KABARDARING.ID – Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen atau yang dikenal sebagai Cik Oboy akhirnya dijemput tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Membawa.
Saat tiba di Bengkulu, Yeyen memilih bungkam. Ia tampak menutupi wajahnya dari sorotan kamera dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Selanjutnya, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam perkara yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Penjemputan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polda Bengkulu menegaskan seluruh proses berlangsung dengan mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta tetap menghormati hak-hak saksi terlapor selama proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif sesuai ketentuan hukum.
“Yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi terlapor. Namun karena telah dua kali dipanggil secara patut dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik melakukan penjemputan berdasarkan Surat Perintah Membawa guna kepentingan pemeriksaan. Langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.
Ia menambahkan, Polda Bengkulu berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil oleh penyidik agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan yang telah disampaikan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya. ***
