KABARDARING.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai Capaian Pembelajaran (CP). Namun, publik tak perlu khawatir karena perubahan tersebut tidak berlaku untuk seluruh mata pelajaran.
Melalui Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Nomor 020 Tahun 2026, pemerintah menetapkan perubahan atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Menariknya, perubahan hanya dilakukan pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti, sementara Capaian Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran lainnya dipastikan tetap berlaku dan tidak mengalami revisi.
Kepala BKPDM, Toni Toharudin, menegaskan bahwa pembaruan ini dilakukan secara terbatas agar satuan pendidikan memiliki kepastian dalam menerapkan kurikulum.
"Perlu kami tegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 hanya berlaku pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Capaian Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran lainnya tetap sama dan tidak mengalami perubahan," ujar Toni.
Penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah untuk memperkuat arah pembelajaran Agama dan Budi Pekerti agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta didik serta perkembangan kebijakan pendidikan nasional.
Pemerintah juga berharap seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, guru, dan pemangku kepentingan memahami bahwa perubahan ini tidak mengubah keseluruhan Capaian Pembelajaran, melainkan hanya terbatas pada satu mata pelajaran.
Dengan demikian, sekolah dapat tetap menggunakan Capaian Pembelajaran sebelumnya untuk seluruh mata pelajaran selain Agama dan Budi Pekerti sesuai ketentuan yang berlaku. ***
