Oleh: Aprinaldi Murlius, S.H. (Pengamat Hukum)
Pernyataan salah satu kuasa hukum tersangka dalam perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang disampaikan dalam rilis pers pada 14 April 2026 patut menjadi perhatian serius. Dalam pernyataan tersebut, Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini kepala daerah disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
Pandangan tersebut, jika tidak ditempatkan secara proporsional, berpotensi menyesatkan opini publik. Dalam kerangka hukum yang berlaku, tanggung jawab KPM tidak bersifat mutlak.
Merujuk Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Hidayah, struktur pertanggungjawaban dalam pengelolaan BUMD telah diatur secara jelas dan berlapis. Direksi sebagai organ pengelola bertanggung jawab atas operasional, sedangkan KPM berada pada ranah kebijakan umum dan fungsi pengawasan.
Dengan demikian, tidak serta-merta setiap kerugian dapat dibebankan kepada KPM tanpa melihat locus delicti dan peran konkret dalam peristiwa tersebut.
Jika ditarik ke akar persoalan, perkara ini bermula dari dugaan praktik overload penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah, serta dugaan penyuapan oleh calon PHL kepada oknum di lingkungan direksi. Artinya, locus delicti berada pada tindakan operasional dan relasi langsung antara pemberi dan penerima suap.
Dalam konteks itu, menjadi tidak tepat apabila tanggung jawab pidana, bahkan sekadar framing kesalahan diperluas dengan menyeret pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung berdasarkan alat bukti yang sah.
Hukum pidana tidak mengenal pertanggungjawaban kolektif tanpa dasar. Prinsip yang berlaku adalah personal liability, yakni setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri, bukan berdasarkan asumsi atau konstruksi yang dipaksakan.
Karena itu, pernyataan yang menggeneralisasi tanggung jawab KPM justru berisiko mengaburkan pokok perkara. Alih-alih memperkuat pembelaan, pendekatan seperti ini dapat menciptakan bias dan mengganggu objektivitas proses hukum.
Peran penasihat hukum semestinya berfokus pada pembelaan klien secara proporsional dan berbasis fakta hukum, bukan membangun narasi yang menyerupai konstruksi penyidikan baru tanpa dasar pembuktian yang memadai. Di sinilah penting menjaga batas antara strategi pembelaan dan spekulasi.
Untuk itu, publik perlu bersikap objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Kepercayaan harus tetap diberikan kepada penyidik Polda Bengkulu untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, pengawasan publik tetap diperlukan, bukan hanya menunggu, tetapi juga mengawal dan menagih komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini.
Pada akhirnya, hukum harus ditegakkan secara presisi: siapa berbuat, dialah yang bertanggung jawab. Bukan siapa yang bisa ditarik, lalu dipaksakan ikut bertanggung jawab. ***
