×

Pencarian

Penyesuaian Putusan MK, Komisioner KPU Hingga Bawaslu Diusulkan Bertambah

KABAR DARING - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan penambahan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menanggapi tersebut, Founder Citra Institute, Yusak Farchan mengatakan, bahwa tata kelola penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) cukup dimanajerial oleh 7 orang komisioner tanpa perlu ada penambahan menjadi 9 orang.

"Jumlah anggota (komisioner) KPU 7 orang sebenarnya ideal," ujar Yusak, Minggu (28/12/2025).

Menurutnya, jumlah ideal tersebut setelah adanya penyesuaian sistem pelaksanaan pemilu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mendatang.

"Dengan keluarnya putusan MK soal jeda pemilu nasional dan pemilu lokal, kompleksitas pemilu khususnya beban teknis penyelenggaraan pemilu akan terurai," imbasnya.

Lebih jauh, Yusak berpendapat usulan penambahan jumlah komisioner penyelenggara pemilu oleh Kementerian PPN/Bappenas tidak relevan dengan penyesuaian sistem pemilu mendatang.

"Usulan Bappenas terkait keanggotaan penyelenggara pemilu menjadi 9 orang harus relevan dengan kompleksitas penyelenggaraan pemilu ke depan," pungkasnya. ***