Yeyen Dijemput Polda Bengkulu, LPK-RI: Semoga Jadi Titik Terang Bagi 54 Korban

Pembina LPK-RI DPD Bengkulu, Tiurlan Sitorus saat memberikan keterangan pers pada Jum'at (26/6/2026)/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Jumat, 26 Juni 2026 | 13:59:44 WIB

KABARDARING.ID – Penjemputan saksi terlapor berinisial Yeyen oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mendapat apresiasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu. LPK-RI berharap langkah tersebut menjadi titik terang dalam penanganan perkara dugaan investasi yang dilaporkan puluhan masyarakat.

Pembina LPK-RI DPD Bengkulu, Tiurlan Sitorus, didampingi Ketua DPD LPK-RI Bengkulu Aprianto dan Sekretaris Pelita Sitorus, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, Yeyen telah berada di Mapolda Bengkulu dan sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

"Kami mengapresiasi Kapolda Bengkulu beserta jajaran yang telah merespons aspirasi masyarakat. Harapan kami, seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban," ujar Tiurlan di Mapolda Bengkulu, Jumat (26/6/2026).

Menurut Tiurlan, LPK-RI terus mendampingi masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan investasi tersebut. Setiap hari, pihaknya membantu para pelapor memberikan keterangan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan penyidik agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lancar.

Selain pendampingan hukum, LPK-RI juga berencana melakukan investigasi terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang dapat mendukung upaya pemulihan kerugian korban apabila nantinya terdapat dasar hukum untuk pengembalian aset.

Sementara itu, Sekretaris DPD LPK-RI Bengkulu, Pelita Sitorus, mengungkapkan hingga kini sebanyak 54 orang telah mengadu kepada LPK-RI dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp3 miliar.

"Kami berharap penyidik dapat menindaklanjuti seluruh laporan secara menyeluruh hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum," katanya.

Berdasarkan keterangan penyidik, status Yeyen saat ini masih sebagai saksi terlapor dan masih menjalani pemeriksaan. Penetapan status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang diperoleh, serta mekanisme gelar perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penjemputan terhadap Yeyen setelah yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan. Penjemputan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak saksi terlapor selama proses hukum berlangsung. ***

Reporter: Redaksi