×

Pencarian

Kasus Yeyen Belum Usai! Polda Bengkulu Siapkan Berkas, Aset Rp6,5 Miliar Masih Diburu

KABARDARING.ID – Penanganan perkara dugaan investasi ilegal yang menjerat Chahyandarie (NC) alias Yeyen alias Cik Oboy terus bergulir. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Meski tersangka telah diamankan dan ditahan, penyidikan belum berhenti. Aparat masih mendalami perkara sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana untuk kepentingan pemulihan kerugian para korban.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, mengatakan proses penyidikan masih berjalan dan kini memasuki tahap pemberkasan.

"Untuk perkembangan kasus terkait penghimpunan dana tanpa izin dengan tersangka Chahyandarie (NC) alias Yeyen alias Cik Oboy, saat ini penyidikan masih dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Pelaku telah diamankan, ditahan, dan saat ini sedang dalam proses pemberkasan," ujar Kombes Pol Imam Wijayanto.

Dari hasil penyidikan sementara, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp6,5 miliar dengan jumlah korban mencapai 145 orang.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat, baik dalam mempromosikan investasi maupun menikmati hasil dugaan tindak pidana, penyidik menyatakan hingga saat ini perkara masih mengarah kepada satu tersangka.

"Untuk sementara, berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini masih mengarah pada satu tersangka, yakni Chahyandarie (NC) alias Yeyen alias Cik Oboy. Namun, penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan alat bukti maupun fakta hukum baru," kata Imam.

Selain merampungkan berkas perkara, penyidik juga terus melakukan asset tracing dan asset recovery guna mengidentifikasi, mengamankan, serta memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

Polda Bengkulu menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Chahyandarie (NC) alias Yeyen alias Cik Oboy untuk dimintai klarifikasi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena dinilai tidak kooperatif, penyidik kemudian melakukan upaya penjemputan. Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang didukung Tim Siber akhirnya berhasil mengamankan Yeyen di wilayah Provinsi Lampung.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses penyidikan dan kini resmi ditahan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. ***