×

Pencarian

Sidang OTT KPK Makin Panas! Kalimat Ini Seret Dugaan Fee Proyek Belasan Persen

KABARDARING.ID – Persidangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong kembali memunculkan rangkaian fakta yang menjadi perhatian. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (8/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengupas percakapan yang diduga menjadi awal pembahasan mengenai fee proyek.

Saksi Hary Eko Purnomo mengaku pernah berbincang dengan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengenai besaran kontribusi dari proyek pemerintah.

Menurut Hary, percakapan itu bermula ketika Fikri menanyakan, "Biasanya berapo?". Hary kemudian menjawab bahwa praktik yang menurutnya biasa terjadi berada di kisaran 10 hingga 15 persen. Setelah mendengar jawaban tersebut, Hary menyebut Fikri hanya merespons singkat, "Ya sudah, gitu saja."

Dalam persidangan, Hary juga mengaku sempat menyampaikan kepada sejumlah kontraktor agar apabila memungkinkan kontribusi yang diberikan tidak kurang dari 10 persen. Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah memaksa pihak mana pun.

Jaksa kemudian mendalami apakah angka tersebut merupakan kebijakan tertentu atau hanya sebatas pembicaraan. Hingga sidang berlangsung, hal itu masih menjadi materi pembuktian dan belum dapat disimpulkan.

Sidang juga mengungkap komunikasi Hary Eko dengan terdakwa Edi Manggala. Dalam keterangannya, Hary mengaku pernah meminta bantuan dana menjelang Hari Raya Idulfitri. Beberapa hari kemudian, Edi disebut menyerahkan uang sekitar Rp320 juta.

Pola komunikasi serupa juga diungkap jaksa saat memeriksa hubungan Hary dengan terdakwa Youki. Permintaan bantuan untuk kebutuhan Lebaran kembali menjadi pembahasan dalam persidangan.

Jaksa bahkan menyinggung dugaan adanya praktik ijon proyek dalam perkara tersebut. Namun Hary membantah mengetahui istilah itu. Ia menyatakan hanya berharap memperoleh dukungan terhadap rencana proyek pada tahun anggaran berikutnya, termasuk pekerjaan drainase dan pembangunan Stadion Air Bang.

Tak hanya itu, nama terdakwa Irsyad Satria Budiman juga ikut disorot. Dalam persidangan terungkap adanya pembicaraan mengenai persentase fee, bahkan disebut sempat terjadi negosiasi angka dari 15 persen menjadi maksimal 13 persen.

Namun Hary tidak membenarkan secara tegas adanya kesepakatan tersebut. Ia hanya mengatakan pembicaraan berlangsung santai dan angka yang disebutnya merupakan praktik yang menurut pengalamannya lazim terjadi di sejumlah tempat.

Persidangan juga mengungkap sejumlah lokasi yang disebut menjadi tempat pertemuan, mulai dari rumah beberapa terdakwa, Hotel Syakila, Hotel Santika, hingga kawasan Pantai Panjang.

Dalam salah satu pertemuan, Hary mengaku membutuhkan dana sekitar Rp200 juta. Sementara pada kesempatan lain, jaksa mengungkap adanya uang sekitar Rp309 juta yang berada di dalam empat amplop putih yang dibawa seseorang bernama Daditama.

Seluruh fakta yang terungkap di persidangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Keterangan para saksi masih akan diuji bersama alat bukti lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. ***