KABARDARING.ID – Kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan di Bengkulu memasuki babak baru. Saat jumlah korban yang melapor terus bertambah hingga mencapai 83 orang, terlapor berinisial NC justru tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Bengkulu.
Subdirektorat II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kini terus mendalami perkara yang diduga telah merugikan puluhan warga tersebut. Bahkan, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit II Fismondev Kompol Miza Yanti mengungkapkan, hingga Kamis (18/6/2026), jumlah korban yang telah melapor mencapai 83 orang.
"Per hari ini korban yang telah melapor sebanyak 83 orang. Dari jumlah tersebut, 18 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Kompol Miza Yanti.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para korban dan saksi dilakukan guna mengumpulkan alat bukti serta memperjelas konstruksi hukum dalam perkara yang menyeret NC sebagai terlapor.
Namun di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, NC yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (18/6/2026) justru tidak hadir. Yang bersangkutan juga tidak memberikan alasan maupun konfirmasi resmi kepada penyidik terkait ketidakhadirannya.
"Terlapor Saudari NC dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 18 Juni 2026. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik," terang Miza Yanti.
Akibat mangkirnya NC dari pemanggilan pertama, penyidik memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pada pekan depan.
"Karena tidak hadir pada pemanggilan pertama, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan pada minggu depan," tegasnya.
Sementara itu, Polda Bengkulu juga membuka posko pengaduan dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan investasi bodong berkedok arisan tersebut untuk segera melapor.
Laporan dari para korban dinilai penting untuk mengetahui total kerugian yang ditimbulkan sekaligus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan. Dengan bertambahnya jumlah korban yang memberikan keterangan, penyidik berharap pengungkapan kasus dapat dilakukan secara menyeluruh dan tuntas.
"Penyidik membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk datang dan melapor. Keterangan para korban akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara ini," tutup Kompol Miza Yanti.
Hingga saat ini, kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan tersebut masih terus didalami Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Tidak menutup kemungkinan, jumlah korban yang melapor akan terus bertambah seiring dibukanya posko pengaduan oleh penyidik. ***
