KABARDARING.ID – Nasib 15 pekerja PT Pabana Adi Sarana kini berada di ujung tanduk. Setelah memperjuangkan hak-hak mereka melalui aksi protes, para pekerja mengaku justru menerima surat pemecatan sepihak dari perusahaan.
Kasus ini pun memanas dan berujung mediasi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Para pekerja menuntut perusahaan segera membayar hak-hak mereka yang hingga kini belum dipenuhi, mulai dari kekurangan THR, tunggakan gaji, hingga kompensasi yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Salah satu koordinator pekerja, Paidi, mengungkapkan bahwa sebagian besar pekerja yang memperjuangkan hak tersebut telah mengabdi lebih dari 15 tahun, bahkan ada yang sudah bekerja selama dua dekade di perusahaan tersebut.
Menurutnya, dua bulan lalu para pekerja menggelar aksi di base camp perusahaan untuk memprotes kebijakan uang makan yang hanya Rp7.000 per hari, pembayaran THR yang tidak sesuai, serta gaji yang belum dibayarkan.
"Aksi itu menghasilkan kesepakatan yang juga dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja. Dalam perjanjian tersebut perusahaan berjanji membayar kompensasi dan hak-hak pekerja sesuai aturan. Namun sehari setelah aksi, kami justru menerima surat pemecatan sepihak. Sampai sekarang, janji yang tertuang dalam kesepakatan juga belum direalisasikan," kata Paidi.
Merasa diperlakukan tidak adil, para pekerja akhirnya mendatangi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja untuk meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, M. Andhy Afrianto, SE, menegaskan perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajibannya terhadap pekerja. Bahkan, ia mengingatkan persoalan tersebut berpotensi dibawa ke ranah hukum apabila hak-hak pekerja tidak segera dipenuhi.
"Kalau memang tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, maka persoalan ini bisa kami bawa ke ranah pengadilan. Alhamdulillah pihak perusahaan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikannya. Saya minta besok sudah ada kepastian kapan kewajiban itu dipenuhi, jangan terus-menerus ditunda. Kasihan para pekerja yang selama ini hanya mendapat janji tanpa kepastian," tegas Andhy.
Sementara itu, perwakilan PT Pabana Adi Sarana yang hadir dalam mediasi mengaku belum memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Seluruh kebijakan, kata dia, masih harus menunggu arahan dari kantor pusat perusahaan yang berada di Padang.
"Kami di cabang tidak bisa memberikan keputusan. Kami masih menunggu instruksi dari pusat melalui pimpinan cabang," ujarnya.
Tak hanya soal pemecatan dan tunggakan hak, keluhan mengenai uang makan sebesar Rp7.000 per hari juga menjadi sorotan. Namun pihak perusahaan menyebut nominal tersebut merupakan ketentuan yang berlaku dan tidak dapat ditambah.
Jawaban itu semakin memicu kekecewaan para pekerja yang menilai perusahaan belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Kini, nasib 15 pekerja yang mengaku dipecat usai memperjuangkan hak mereka masih menunggu kepastian hasil mediasi dan langkah tegas dari pemerintah.
Akankah kasus ini berakhir damai, atau justru berlanjut ke meja hijau? Publik kini menanti jawabannya. ***
