KABARDARING.ID – Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama Nike Chahyandarie alias Yeyen semakin menyita perhatian publik. Jumlah korban yang mengaku mengalami kerugian terus bertambah, dengan nilai kerugian yang diklaim telah menembus angka fantastis lebih dari Rp5 miliar.
Kuasa hukum korban dari ATP Law Firm, Ana Tasia Pase, mengungkapkan hingga saat ini sedikitnya 50 korban telah memberikan kuasa hukum kepada pihaknya. Namun angka tersebut disebut belum final dan masih berpotensi terus meningkat.
«"Data terakhir yang kami rekap, korban yang sudah memberikan kuasa kepada kami berjumlah lebih dari 50 orang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp5 miliar. Angka ini masih terus bertambah," ujar Ana, Kamis (12/6/2026).»
Menurutnya, hampir setiap hari ada korban baru yang menghubungi tim kuasa hukum untuk melaporkan kerugian yang dialami. Bahkan masih terdapat puluhan korban lain yang tergabung dalam grup komunikasi korban namun belum menyerahkan kuasa secara resmi.
Korban Tersebar di Berbagai Daerah Indonesia
Yang mengejutkan, para korban disebut tidak hanya berasal dari Bengkulu. Berdasarkan pendataan sementara, korban tersebar di sejumlah kota besar dan daerah lainnya di Indonesia.
Mulai dari Jakarta, Bandung, Batam, Kalimantan, Kepahiang hingga sejumlah wilayah lain disebut masuk dalam daftar korban yang sedang didata.
«"Korban ini tidak hanya dari Bengkulu. Ada yang dari Jakarta, Bandung, Kalimantan, Batam dan daerah lainnya. Artinya korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia," katanya.»
Besarnya jumlah korban dan nilai kerugian membuat pihak kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap laporan yang telah disampaikan.
Korban Mulai Geram, Muncul Rencana Pasang Spanduk Protes
Ana mengungkapkan suasana di kalangan korban mulai memanas. Banyak korban mengaku kesulitan menghubungi terlapor maupun pihak yang dianggap mewakili terlapor sehingga memicu kekecewaan yang semakin besar.
Bahkan, pihaknya menerima informasi bahwa sejumlah korban berencana memasang spanduk di sejumlah titik strategis di Kota Bengkulu sebagai bentuk protes dan tuntutan agar persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan hukum.
"Di grup korban sudah banyak muncul kekecewaan dan berbagai reaksi yang dikhawatirkan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Minta Polisi Telusuri Pihak Lain yang Diduga Terlibat
Tak hanya meminta percepatan proses hukum terhadap terlapor, ATP Law Firm juga berharap penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut mempromosikan atau memperoleh keuntungan dari kegiatan yang dilaporkan para korban.
Menurut Ana, dari sejumlah bukti yang telah dikumpulkan, terdapat pihak-pihak yang diduga berperan mengenalkan, meyakinkan, hingga mengajak masyarakat untuk ikut bergabung dalam program yang kini dipersoalkan tersebut.
"Jika ditemukan pihak-pihak lain yang turut mempromosikan, mengajak, atau menikmati hasil dari kegiatan tersebut, kami berharap semuanya diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Tak Hanya Rugi Uang, Korban Disebut Alami Tekanan Mental
Dampak yang dialami para korban disebut tidak hanya berupa kerugian materiil. Sejumlah korban dikabarkan mengalami tekanan psikologis setelah kehilangan dana dalam jumlah besar.
Bahkan, menurut kuasa hukum, kondisi tersebut turut memengaruhi kehidupan keluarga para korban.
"Ada korban yang mengalami stres dan tekanan mental. Jadi kerugian yang dialami bukan hanya materi, tetapi juga kerugian secara psikologis," ungkap Ana.
Saat ini ATP Law Firm masih membuka pendataan bagi korban yang ingin melapor dan bergabung. Seluruh bukti serta data yang terkumpul akan diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus dugaan investasi bodong ini menjadi perhatian luas masyarakat karena nilai kerugian yang terus bertambah serta sebaran korban yang disebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia. ***
