KABARDARING.ID – Persidangan dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk CV Mandiri Sejahterah kembali memunculkan fakta-fakta yang menjadi sorotan. Kuasa hukum terdakwa Latifah, Benni Hidayat, SH, menilai sejumlah keterangan saksi dan dokumen yang terungkap di ruang sidang justru memunculkan tanda tanya besar terkait dasar dugaan kerugian perusahaan.
Menurut Benni, fakta persidangan menunjukkan tata kelola administrasi dan sistem keuangan perusahaan diduga belum berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, ia menyebut perusahaan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas pada periode yang menjadi objek perkara.
"Fakta persidangan menunjukkan perusahaan tidak memiliki SOP yang jelas. Bahkan beberapa surat keputusan jabatan baru diterbitkan pada akhir 2025, sementara klien kami sudah tidak bekerja sejak September 2025," ujar Benni, Jumat (12/6/2026).»
Tak hanya itu, pihak terdakwa juga mempertanyakan tuduhan yang menyebut Latifah sebagai petugas keuangan perusahaan. Menurut Benni, hingga persidangan berlangsung belum ditemukan dokumen resmi yang menunjukkan adanya pengangkatan kliennya sebagai bagian keuangan.
Audit Internal Jadi Sorotan
Salah satu poin yang paling banyak disorot dalam persidangan adalah audit internal perusahaan yang dijadikan dasar dugaan kerugian.
Benni menilai buku besar perusahaan memang diperlihatkan di depan majelis hakim, namun tidak disertai laporan audit lengkap maupun berita acara pemeriksaan yang dapat menjelaskan secara rinci perhitungan kerugian yang dituduhkan.
Bahkan, menurutnya, majelis hakim sempat mempertanyakan keberadaan laporan keuangan bulanan, triwulanan hingga tahunan perusahaan. Namun para saksi disebut tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut.
"Bagaimana dasar kerugiannya jika laporan keuangan perusahaan saja tidak diketahui keberadaannya oleh para saksi?" ungkap Benni.
Uang Disebut Masuk Brankas Perusahaan
Dalam persidangan, pihak terdakwa juga menjelaskan bahwa tugas Latifah hanya sebatas melakukan validasi dan pencocokan setoran dari para admin penjualan.
Setelah proses tersebut selesai, uang disebut disimpan ke dalam brankas perusahaan dan tidak lagi berada dalam penguasaan terdakwa.
"Tugas klien kami sebatas validasi dan pencatatan. Setelah itu uang disimpan di brankas perusahaan yang berada dalam penguasaan pihak perusahaan," tegasnya.
Fakta lain yang terungkap, salah satu kunci brankas perusahaan disebut berada dalam penguasaan Direktur CV Mandiri Sejahterah, Hari Setiawan. Keterangan tersebut muncul dalam kesaksian yang disampaikan di depan majelis hakim.
Laptop Pribadi dan Dugaan Aset
Pihak terdakwa juga membantah anggapan bahwa laptop yang digunakan Latifah berisi laporan keuangan utama perusahaan. Menurut Benni, perangkat tersebut hanya berisi catatan pribadi yang digunakan untuk membantu mengingat transaksi harian.
Selain itu, kuasa hukum turut menepis dugaan yang mengaitkan aset milik terdakwa dengan perkara yang sedang berjalan. Ia menyebut keluarga Latifah telah lama memiliki usaha perkebunan kopi dan sumber penghasilan sendiri sebelum kliennya bekerja di perusahaan tersebut.
Benni menegaskan seluruh fakta yang muncul di persidangan harus diuji secara objektif dan tidak boleh hanya bertumpu pada asumsi maupun audit internal semata.
Sementara itu, persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Majelis hakim dijadwalkan kembali mendalami berbagai alat bukti yang diajukan para pihak sebelum mengambil kesimpulan atas perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut. ***
