×

Pencarian

Hakim Terkejut! Perusahaan Omzet Rp10 Miliar Ternyata Tak Punya SOP dan Laporan Keuangan

KABARDARING.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang di perusahaan pupuk CV. Mandiri Sejahterah. Perusahaan yang disebut memiliki omzet lebih dari Rp10 miliar itu ternyata diduga tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), struktur organisasi resmi, hingga laporan keuangan rutin sebagaimana lazimnya perusahaan besar.

Fakta tersebut mencuat dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bengkulu, yakni Ilham selaku sales, Mira sebagai admin subsidi, dan Rolan yang disebut melakukan audit internal perusahaan.

Saat memeriksa saksi Ilham, Majelis Hakim tampak heran ketika mengetahui perusahaan tidak memiliki SOP tertulis. Bahkan, para karyawan disebut hanya bekerja berdasarkan arahan langsung dari pemilik perusahaan.

"Anda bekerja berdasarkan apa?" tanya Majelis Hakim.

"Sesuai perintah pimpinan perusahaan atau owner," jawab Ilham.

Tak hanya itu, proses pemesanan barang juga disebut hanya dilakukan melalui pesan WhatsApp tanpa adanya pencatatan order yang jelas.

"Apakah ada laporan atau catatan sendiri?" tanya Hakim lagi.

"Tidak ada yang mulia," jawab Ilham.

Fakta tersebut membuat Majelis Hakim kembali mempertanyakan bagaimana administrasi perusahaan berjalan, terutama terkait arus keuangan yang nilainya tidak sedikit.

"Terus bagaimana mengatur uang keluar masuk di perusahaan dan main potong-potongan begitu, apa tidak babak belur admin keuangan kalau tidak ada laporan begini?" ujar Hakim dalam persidangan.

Pernyataan serupa juga muncul saat saksi Mira diperiksa. Ia memastikan tidak pernah ada laporan keuangan rutin, baik mingguan, bulanan, triwulan maupun tahunan.

"Apakah ada audit atau laporan rutin keuangan?" tanya Majelis Hakim.

"Tidak ada," jawab Mira singkat.

Lebih mengejutkan lagi, saksi Rolan mengaku tidak menemukan dokumen resmi yang menjelaskan struktur jabatan karyawan di perusahaan tersebut. Menurutnya, informasi mengenai posisi dan tugas karyawan hanya diperoleh dari penjelasan lisan pimpinan perusahaan.

Saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Ilham Patahillah, mengenai surat tugas atau dokumen resmi yang menunjuk terdakwa sebagai admin keuangan, Rolan juga mengaku tidak menemukannya.

Menanggapi fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Ilham Patahillah menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi validitas audit yang dijadikan dasar dalam perkara ini.

"Kita mencatat pernyataan Majelis Hakim soal perusahaan yang bisa 'babak belur' karena tidak ada SOP, struktur maupun laporan keuangan. Ini bukan pernyataan saya, tetapi fakta yang muncul di persidangan," ujar Ilham usai sidang.

Menurutnya, publik kini dapat menilai apakah audit yang dilakukan perusahaan benar-benar dilakukan secara profesional dan menyeluruh atau justru hanya sebatas klaim tanpa prosedur yang jelas.

"Kita tunggu pembuktian di persidangan. Apakah ini audit yang profesional dan investigatif atau hanya pepesan kosong. Semua akan diuji melalui fakta-fakta persidangan," tegasnya.

Ilham juga menyoroti adanya perbedaan keterangan para saksi mengenai status audit yang dilakukan Rolan. Sebagian menyebut audit eksternal, sementara saksi lain menyatakan audit internal dan ada pula yang mengaku tidak mengetahui.

"Di situlah pentingnya pemeriksaan saksi satu per satu. Faktanya, keterangan mereka tidak sinkron. Padahal pembuktian harus saling berkaitan dan konsisten," pungkas Ilham.

Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda pembuktian untuk menguji seluruh fakta yang telah terungkap di hadapan majelis hakim. ***