×

Pencarian

Kasasi Ditolak MA, Dosen UNDIP Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan PPDS

KABARDARING.ID - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho Sp.An.M.Si.Med dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro.

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2). Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara. Dengan putusan itu, hukuman pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berlaku.

Perkara ini sebelumnya diputus di tingkat Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025.

Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni dr. Zara Yupita Azra selaku mahasiswi senior PPDS dan Sri Maryani yang merupakan staf administrasi PPDS. Putusan terhadap para terdakwa kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.

Kasus ini merupakan tindak lanjut investigasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi UNDIP, almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.

Kementerian Kesehatan menjadi pihak pertama yang membongkar kasus tersebut melalui investigasi internal sebelum melaporkannya ke pihak kepolisian guna memutus praktik tidak terpuji di lingkungan pendidikan residensi.

Menanggapi putusan itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.

“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Aji dalam siaran persnya, Kamis (14/5).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah menangani perkara tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kemenkes menegaskan pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran guna mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.

“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” tambah Aji.

Terdakwa Taufik Eko Nugroho diketahui merupakan dosen Fakultas Kedokteran UNDIP Semarang. ***