×

Pencarian

Usai Klarifikasi Pemprov, PT Minyakku Sawit Indonesia Beberkan Dugaan Kelalaian Saat Peninjauan

KABARDARING.ID – PT Minyakku Sawit Indonesia menyampaikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menyebut kehadiran Gubernur Bengkulu di lokasi usaha Bumi Merah Putih/PT Cikal Jaya Kencana hanya sebatas peninjauan dan bukan peresmian.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, Selasa (12/5/2026), pihak perusahaan mengaku menghargai klarifikasi tersebut. Namun, mereka menilai ada hal mendasar yang perlu diluruskan terkait proses peninjauan yang dilakukan pemerintah.

Menurut Yusup, peninjauan oleh pejabat pemerintah seharusnya disertai proses verifikasi administrasi dan legalitas usaha, termasuk izin usaha, izin edar, kepemilikan merek, hingga kepatuhan hukum dari objek yang dikunjungi.

“Peninjauan yang sah dan benar menurut aturan pemerintahan wajib disertai verifikasi kelengkapan administrasi, izin usaha, izin edar, kepemilikan hak kekayaan intelektual, dan kepatuhan hukum,” ujar Yusup dalam keterangannya.

Ia menyebut, saat kunjungan dilakukan ke lokasi usaha yang mengatasnamakan Bumi Merah Putih/PT Cikal Jaya Kencana, perusahaan tersebut diduga belum memiliki hak atas merek maupun desain kemasan yang digunakan.

Selain itu, PT Minyakku Sawit Indonesia juga mengklaim usaha tersebut tidak memiliki izin edar BPOM yang sah serta tidak mengantongi izin penggunaan merek dari pemilik asli.

“Kalau saat peninjauan dilakukan pengecekan administrasi sekadarnya saja, pasti akan langsung diketahui ketidakabsahan usaha tersebut,” katanya.

Menurutnya, tidak adanya verifikasi dalam kunjungan tersebut menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa usaha tersebut memperoleh dukungan dan pengakuan resmi dari pemerintah.

PT Minyakku Sawit Indonesia juga mengungkap dampak yang mereka rasakan setelah kunjungan itu berlangsung. Mulai dari penurunan penjualan produk asli, terganggunya reputasi perusahaan, hingga menurunnya kepercayaan konsumen.

“Pernyataan bahwa itu bukan peresmian tidak bisa menghapus kerugian nyata yang kami alami,” tegas Yusup.

Meski demikian, pihak perusahaan menegaskan tidak pernah menuduh Gubernur Bengkulu meresmikan ataupun memberikan izin terhadap usaha tersebut. Namun mereka menyatakan keberatan atas proses peninjauan yang dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan verifikasi hukum secara memadai.

PT Minyakku Sawit Indonesia berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat memperketat proses verifikasi sebelum melakukan kunjungan kerja ke suatu usaha agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Sampai saat ini kami tetap mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berhak menuntut ganti rugi atas seluruh kerugian materiil maupun imateriil akibat perbuatan pemalsuan tersebut,” tutupnya. ***