×

Pencarian

BREAKING NEWS! Yeyen Akhirnya Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kuasa Hukum: Siap Bertanggung Jawab

KABARDARING.ID – Setelah beberapa hari namanya menjadi sorotan publik terkait laporan dugaan arisan cair atau investasi bodong di Polda Bengkulu, Nike Chahyandarie alias Yeyen akhirnya memberikan tanggapan resmi melalui kuasa hukumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (5/6/2026), tim kuasa hukum dari Law Firm Rofiq Sumantri menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami merupakan kuasa hukum dari Ibu Nike atau Ibu Yeyen terkait laporan yang saat ini sedang ditangani di Polda. Pada prinsipnya, klien kami bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan," ujar kuasa hukum Yeyen, Syaiful Anwar, kepada wartawan.

Pernyataan tersebut muncul di tengah ramainya pemberitaan mengenai laporan seorang guru berinisial K (28), warga Kota Bengkulu, yang mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah mengikuti program arisan cair yang ditawarkan terlapor.

Menurut kuasa hukum, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor dan meminta agar komunikasi terkait perkara dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku agar proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik dan terukur.

Tak hanya itu, Syaiful juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat menghindari persoalan yang kini sedang bergulir. Bahkan, kata dia, Yeyen siap mempertanggungjawabkan segala hal yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Klien kami siap bertanggung jawab dan beritikad baik untuk menyelesaikan masalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum juga meminta agar persoalan tersebut tidak menyeret pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Ia menegaskan bahwa kasus yang sedang ditangani merupakan persoalan pribadi yang hanya melibatkan pihak-pihak terkait.

"Perkara ini merupakan persoalan pribadi yang menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang terkait secara langsung dan tidak ada hubungannya dengan keluarga maupun pihak lain di luar perkara tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, seorang guru berinisial K (28) melaporkan Yeyen ke Polda Bengkulu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU.

Dalam laporannya, korban mengaku menyetorkan dana Rp10 juta pada 2 April 2026 dengan janji akan menerima pencairan sebesar Rp23 juta pada 26 Mei 2026. Selanjutnya, korban kembali menyetorkan Rp10 juta pada 7 April 2026 dengan kesepakatan pencairan sebesar Rp26 juta pada 1 Juni 2026.

Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, korban mengaku belum menerima dana tersebut sehingga memutuskan menempuh jalur hukum.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Iya, nanti laporan itu akan diserahkan ke krimum. Tunggu saja penanganan oleh krimum," ujar Ichsan.

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan tidak hanya satu orang yang mengaku menjadi korban. Sejumlah warga lainnya dikabarkan juga tengah menyiapkan laporan serupa ke kepolisian. Bahkan, laporan terkait dugaan kasus yang sama disebut telah masuk dan teregister di Polresta Bengkulu.

Meski demikian, hingga saat ini status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Polisi masih akan melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan dari pihak terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya. ***