×

Pencarian

BUMN Tak Boleh Takut Ambil Keputusan, Qodari Dorong Penguatan Business Judgment Rule

KABARDARING.ID – Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari menegaskan pentingnya penguatan implementasi Business Judgment Rule (BJR) guna memberikan kepastian hukum bagi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengambil keputusan bisnis.

Hal tersebut disampaikan Qodari dalam konferensi pers update Program Prioritas dan PHTC di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Merdeka, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang BUMN yang mengakomodasi prinsip BJR sebagai perlindungan terhadap direksi selama keputusan bisnis diambil secara bertanggung jawab dan sesuai tata kelola.

“Jangan sampai BUMN lumpuh, tidak berani ambil keputusan karena takut. Setiap pengusaha pasti pernah rugi, bahkan konglomerat besar sekalipun,” ujar Qodari.

Ia menjelaskan, penguatan implementasi BJR diperlukan agar terdapat batas yang jelas antara risiko bisnis yang wajar dengan pelanggaran hukum. Dengan begitu, para pimpinan BUMN dapat mengambil keputusan strategis tanpa dihantui kekhawatiran kriminalisasi.

“Jangan sampai risiko bisnis yang inheren dalam setiap keputusan dianggap sebagai pelanggaran hukum. Keputusan bisnis harus bisa diambil secara aman dan terukur,” katanya.

Qodari mengungkapkan, saat ini masih terjadi multitafsir antar lembaga dalam menilai keputusan bisnis BUMN, terutama terkait perbedaan antara risiko bisnis dan kerugian negara. Kondisi tersebut dinilai membuat direksi BUMN cenderung memilih tidak mengambil keputusan demi menghindari risiko hukum.

Menurutnya, situasi itu dapat berdampak terhadap iklim investasi dan menjadi hambatan bagi target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

Ia juga membagikan pengalamannya saat menjadi komisaris di salah satu BUMN sektor energi. Saat itu, perusahaan tidak melakukan pembelian sumur baru meski anggaran tersedia karena adanya kekhawatiran terhadap risiko hukum.

“Saya diskusi dengan komisaris dan memang perlu ada jalan keluar. Selama sesuai prinsip BJR, itu tidak boleh dianggap pidana,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Kantor Staf Presiden (KSP) telah menginisiasi rapat koordinasi sejak Desember 2025 bersama berbagai pihak, termasuk BP BUMN, Danantara, auditor, dan aparat penegak hukum.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah mengusulkan penyusunan pedoman operasional BJR yang lebih rinci, mencakup parameter itikad baik, standar kehati-hatian, hingga batas risiko bisnis yang dianggap wajar.

Selain itu, muncul usulan pembentukan mekanisme atau komite teknis untuk menilai apakah suatu tindakan korporasi telah memenuhi prinsip BJR, sekaligus mendorong penyamaan persepsi antar lembaga penegak hukum dan auditor.

“KSP akan terus memfasilitasi penyelarasan lintas lembaga guna menghasilkan solusi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, tetap menjunjung akuntabilitas, serta meningkatkan investasi untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen,” pungkas Qodari.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Tenaga Ahli Utama Bakom RI Chacha Annisa bersama sejumlah pejabat kementerian terkait. ***