×

Pencarian

KPU Tegas! Pendaftaran Parpol Wajib Ditandatangani Ketum-Sekjen, Salah Bisa Gagal Ikut Pemilu

KABARDARING.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan aturan penting yang tak boleh diabaikan partai politik. Kesalahan administrasi bisa berakibat fatal: gagal ikut Pemilu.

Dalam audiensi bersama kader muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026), Anggota KPU RI, Idham Holik, menekankan bahwa dokumen pendaftaran partai wajib ditandatangani pimpinan tertinggi partai di tingkat pusat.

“Dokumen pendaftaran harus ditandatangani oleh pimpinan partai tingkat pusat,” tegas Idham.

Ia menjelaskan, secara umum tanda tangan tersebut harus berasal dari dua pucuk pimpinan, yakni Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), atau sebutan lain yang setara.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, yang menjadi dasar dalam proses pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik peserta Pemilu.

Tak hanya soal tanda tangan, KPU juga menyoroti kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan partai di tingkat pusat, syarat penting untuk mendapatkan status badan hukum.

Pernyataan KPU ini langsung menjadi perhatian, terutama di internal PPP. Ketua DPP Petiga Muda Peduli, Indra Hakim Hasibuan, mengungkap adanya dinamika terkait penerbitan SK Plt Ketua DPW yang tidak ditandatangani Sekjen.

Menurutnya, penjelasan KPU memberikan kejelasan bagi kader yang selama ini mempertanyakan keabsahan administrasi partai.

“Ini sangat penting untuk menjawab keraguan di internal,” ujarnya.

Indra pun mengingatkan, jika tata administrasi tidak diperbaiki, risiko gagal verifikasi dalam Pemilu ke depan bisa menjadi kenyataan.

“Kami tidak ingin PPP tersandung hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.

Pernyataan tegas KPU ini menjadi sinyal keras bagi seluruh partai politik: jangan anggap remeh aturan, atau siap-siap tersingkir dari kontestasi Pemilu. ***