KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sebesar Rp610 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Uang tersebut ditemukan penyidik di rumah Asisten II Setda Cilacap, Ferry Adhi Dharma, yang diduga berperan mengumpulkan dana dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa selain uang tunai, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tim juga mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp610 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Asep, sebagian uang tersebut bahkan telah dikemas dalam goodie bag dan disimpan di rumah pribadi Ferry. Uang itu diduga disiapkan untuk dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Sebagian uang sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan rencananya akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” jelasnya.
Selain uang yang telah dikemas, penyidik juga menemukan sejumlah uang lain yang baru saja diterima Ferry dari setoran beberapa perangkat daerah. Uang tersebut diamankan saat penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, Ferry diduga menjalankan perintah Bupati Cilacap untuk mengumpulkan dana dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana THR menjelang Lebaran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. ***
