KABARDARING.ID – Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AR (30), Senin (2/3/2026) malam.
Pelaku diamankan di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, pada Jumat (27/2/2026).
Peristiwa pencurian bermula saat korban, Kusni, memarkirkan sepeda motor jenis Honda Revo miliknya di teras rumah sekitar pukul 12.00 WIB untuk menunaikan salat Jumat. Namun, sepulang dari masjid, korban mendapati kendaraannya telah hilang.
Seorang saksi bernama Kemilani mengaku melihat sepeda motor korban dibawa kabur oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor lain berwarna hitam.
Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Edi Hermanto Purba, memimpin langsung proses penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun tim Resintel, pelaku akhirnya berhasil dilacak dan diamankan tanpa perlawanan.
Dari informasi kepolisian, pelaku diketahui juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian sebelumnya. Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Padang Ulak Tanding.
Sementara itu, sepeda motor milik korban hingga kini masih dalam pencarian. Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
