KABARDARING.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah bagi satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal.
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Juli 2026 itu menjadi pedoman bagi penyelenggaraan MPLS di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan MPLS bertujuan mengenalkan potensi diri peserta didik baru, warga satuan pendidikan, kurikulum, serta lingkungan belajar dengan pendekatan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Pelaksanaan MPLS juga harus disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, kemampuan, karakteristik, serta kesiapan masing-masing satuan pendidikan sehingga dapat memberikan pengalaman belajar yang positif bagi peserta didik baru.
Selain itu, satuan pendidikan diimbau mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 mengenai uraian materi MPLS Ramah.
Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan nonformal dan informal didorong untuk mengutamakan pembentukan budaya sekolah yang aman dan ramah anak melalui pembiasaan perilaku positif serta penguatan karakter sesuai tahap perkembangan peserta didik.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan MPLS tidak hanya menjadi kegiatan orientasi bagi peserta didik baru, tetapi juga menjadi sarana membangun lingkungan pendidikan yang inklusif, berkarakter, dan berpihak pada kebutuhan anak. ***
