KABARDARING.ID – Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas pemindahan barang dari rumah yang diduga milik tersangka investasi bodong, Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen, mendadak viral di media sosial. Rekaman tersebut memicu beragam spekulasi dan menjadi perhatian publik di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung.
Dalam video yang beredar, sedikitnya lima orang terlihat mengeluarkan berbagai barang dari dalam rumah dan memuatnya ke sebuah mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi BD 1009 CF. Selain itu, tampak pula tiga unit sepeda motor yang diduga ikut digunakan dalam aktivitas tersebut.
Beredarnya rekaman itu memunculkan dugaan adanya upaya memindahkan aset sebelum dilakukan penyitaan oleh penyidik. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut belum terbukti dan masih menjadi bagian dari pendalaman aparat kepolisian.
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu diketahui masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa tersangka, meminta keterangan para saksi, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan status kepemilikan dan asal-usul harta yang diduga dimiliki atau dikuasai tersangka. Hasilnya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum, termasuk kemungkinan penyitaan apabila aset tersebut terbukti berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Kasus ini sendiri terus berkembang. Hingga kini tercatat sebanyak 145 orang telah melapor sebagai korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring masih dibukanya kesempatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk membuat laporan.
Sementara itu, penyidik juga akan memverifikasi waktu pemindahan barang, pihak-pihak yang terlibat, serta hubungan aset yang dipindahkan dengan perkara yang sedang ditangani. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur yang dapat menghambat penegakan hukum.
Polda Bengkulu menegaskan seluruh perkembangan perkara akan didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan, sehingga seluruh dugaan yang beredar saat ini masih memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Judul ini tetap menarik perhatian pembaca, namun menghindari menyatakan dugaan sebagai fakta yang belum terbukti. ***
