KABARDARING.ID – Dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Anggaran yang diusut mencapai sekitar Rp1,9 miliar, khusus untuk kegiatan perjalanan dinas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Dr. Jainah melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kaur Albert, menegaskan, bahwa penanganan perkara tersebut telah berjalan cukup lama dan kini memasuki tahap penyidikan. Saat ini, tim penyidik fokus mengumpulkan alat bukti serta memperkuat keterangan saksi.
“Dugaan korupsi di Bawaslu sudah masuk tahap penyidikan. Tim penyidik sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan agar perkara ini menjadi terang,” ujar Albert, Rabu (11/2/2026).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Mereka terdiri dari pihak internal Bawaslu serta pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana hibah tersebut.
Perkara yang diselidiki berfokus pada penggunaan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) yang bersumber dari dana hibah Pilkada 2024. Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menduga adanya praktik penggunaan nota fiktif atau dokumen palsu dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas.
“Kegiatannya perjalanan dinas, dengan dugaan modus penggunaan nota-nota fiktif. Untuk total kerugian negara masih dalam proses penghitungan dan pendalaman,” jelas Albert.
Kejari Kaur memastikan proses hukum akan terus berjalan dan dikembangkan. Penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak serta mengumpulkan dokumen pendukung untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Pengumpulan alat bukti dan keterangan masih berlangsung,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan penggunaan dana hibah Pilkada yang seharusnya digunakan untuk mendukung pengawasan pemilu secara transparan dan akuntabel. Kejari Kaur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***
