×

Pencarian

Polri Pulangkan 249 WNI dari Kamboja, Diduga Jadi Korban Sindikat Penipuan Daring

KABARDARING.ID – Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri berhasil memulangkan sebanyak 249 warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja sepanjang Januari 2026. Mereka diduga menjadi korban perekrutan kerja ilegal yang berujung pada praktik penipuan berbasis online.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan proses repatriasi dilakukan secara bertahap melalui beberapa penerbangan antara 22 hingga 31 Januari 2026.

“Seluruh WNI tersebut telah tiba kembali di Indonesia dalam kondisi sehat,” ujar Nurul, Senin (9/2/2026).

Pemulangan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada 22 Januari melibatkan 91 orang. Sementara tahap kedua berlangsung pada 30 dan 31 Januari melalui tiga penerbangan tambahan, masing-masing membawa 91 orang, 36 orang, dan 31 orang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian besar korban direkrut oleh sesama WNI yang telah lebih dulu berada di Kamboja. Mereka dijanjikan pekerjaan formal seperti operator e-commerce, layanan pelanggan, hingga pekerjaan di sektor jasa. Informasi tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial dan grup pencari kerja.

Para korban diberangkatkan menggunakan visa wisata, dengan rute perjalanan antara lain melalui Singapura, Malaysia, dan Thailand. Setibanya di Kamboja, mereka justru ditempatkan di perusahaan yang diduga menjalankan penipuan online dengan sistem kerja ketat.

Korban dilaporkan harus bekerja antara 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu. Meski kebutuhan dasar seperti makan dan tempat tinggal disediakan, mereka tidak memiliki kebebasan untuk meninggalkan lokasi kerja. Gaji yang dijanjikan berkisar Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan, namun tidak semua korban menerima pembayaran sesuai kesepakatan.

Dari seluruh korban yang dipulangkan, hanya tiga orang yang menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur hukum. Ketiganya berencana melapor ke Polda Sumatera Utara sesuai domisili masing-masing.

Setelah tiba di Indonesia, para korban menjalani proses asesmen lanjutan bersama Polri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Kementerian Sosial. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status mereka sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta menentukan penanganan selanjutnya.

Polri menegaskan akan terus memantau dan menindak jaringan perekrut ilegal yang memanfaatkan warga Indonesia dengan modus tawaran pekerjaan di luar negeri. ***