×

Pencarian

Hadiah Nikah Pejabat Kini Boleh Sampai Rp1,5 Juta, KPK Ubah Peta Gratifikasi

KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merombak batas pelaporan gratifikasi. Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, nilai hadiah yang masih ditoleransi. Termasuk untuk pernikahan, acara adat, dan keagamaan, resmi dinaikkan hingga Rp1,5 juta.

Kebijakan ini sekaligus menggeser standar lama yang selama bertahun-tahun mematok angka Rp1 juta, yang kini dinilai tak lagi sejalan dengan realitas ekonomi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, perubahan tersebut bukan bentuk pelonggaran etika, melainkan penyesuaian rasional terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.

“Kalau masih menggunakan angka lama, hampir semua pemberian bisa jatuh ke kategori gratifikasi. Di atas Rp1,5 juta, itu yang harus dilaporkan,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1).

Tak hanya soal hajatan. Relasi antarpegawai juga ikut diatur ulang. Hadiah sesama rekan kerja kini dibatasi Rp500 ribu per pemberian dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta per tahun, naik signifikan dari aturan sebelumnya.

KPK menekankan, substansi gratifikasi bukan semata soal nilai, melainkan keterkaitannya dengan jabatan dan potensi konflik kepentingan. Setiap penerimaan yang beririsan dengan kewenangan tetap wajib dilaporkan dalam waktu 30 hari.

Menurut Setyo, batas waktu tersebut menjadi kunci agar “hadiah sosial” tidak menjelma menjadi modus awal suap.

“Gratifikasi yang dibiarkan bisa berkembang. Kami ingin memutusnya sejak awal,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut regulasi anyar ini dirancang untuk menghilangkan abu-abu tafsir yang kerap dimanfaatkan pejabat dalam pelaporan gratifikasi.

“Pesannya jelas: jangan biasakan menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, apa pun dalih sosialnya,” ujarnya.

Dengan perubahan ini, KPK berharap tercipta kepastian hukum sekaligus disiplin etik, di tengah budaya pemberian yang masih kuat melekat di lingkungan birokrasi. ***