Sidang Perdana Kasus Minyakita di Bengkulu Dibuka, Buruh Harian Jadi Terdakwa, Kuasa Hukum: Kenapa Bukan Pemilik Usaha?

Kuasa hukum terdakwa kasus Minyakita, Sugian Pribadi, mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang dijadikan terdakwa/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Selasa, 14 Juli 2026 | 19:04:37 WIB

KABARDARING.ID – Pengadilan Negeri Bengkulu resmi memulai persidangan dugaan kasus pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek Minyakita, Selasa (14/7/2026). Sidang perdana menghadirkan terdakwa Riki Prayoga dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Riki Prayoga diduga berperan sebagai kepala produksi dalam aktivitas pengemasan minyak goreng curah yang kemudian dipasarkan menggunakan merek Minyakita. Produk tersebut diduga tidak memenuhi standar mutu, ketentuan pelabelan, serta persyaratan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Kasus ini merupakan hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Bengkulu di sebuah bangunan di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, yang diduga menjadi lokasi pengemasan ulang minyak goreng.

Tak tanggung-tanggung, jaksa juga menghadirkan barang bukti dalam jumlah besar. Mulai dari ribuan kardus Minyakita berbagai ukuran, toren berisi minyak goreng, mesin sealer, timbangan digital, blower pemanas, komputer, telepon seluler, hingga dokumen administrasi perusahaan yang diduga berkaitan dengan proses produksi dan distribusi.

Selain itu, penyidik turut menyita berbagai dokumen penting seperti invoice pemesanan kemasan, rekening koran, dokumen perusahaan, hingga dokumen perizinan usaha yang akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

Riki Prayoga didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Pangan.

Namun, usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Sugian Pribadi, mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang dijadikan terdakwa.

"Klien kami bukan pelaku usaha. Dia hanya buruh harian lepas yang tidak memiliki jabatan maupun surat keputusan pengangkatan di perusahaan," tegas Sugian.

Menurutnya, konstruksi dakwaan justru lebih mengarah kepada pelaku usaha atau badan usaha, bukan kepada pekerja yang hanya menjalankan tugas di lapangan.

Pihaknya memastikan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya. Sugian juga meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang diduga memiliki peran utama dalam usaha tersebut agar penanganan perkara benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa. Perkara ini diperkirakan masih akan menyita perhatian publik mengingat kasus Minyakita sempat menjadi sorotan nasional terkait dugaan pelanggaran standar produk dan perlindungan konsumen. ***

Reporter: Redaksi