Manajemen Talenta ASN Disetujui BKN, Bupati Azhari: Lebong Kini Punya Sistem Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi
KABARDARING.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi memperoleh persetujuan penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 754 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, Kabupaten Lebong menjadi salah satu daerah yang telah mendapatkan legalitas untuk menerapkan sistem pengelolaan talenta ASN berbasis kompetensi, kinerja, dan rekam jejak.
Bupati Lebong Azhari, didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Syarifuddin, mengatakan penerapan manajemen talenta merupakan langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik intervensi dalam promosi maupun mutasi jabatan.
"Alhamdulillah, Kabupaten Lebong telah mendapat persetujuan dari Kepala BKN untuk menerapkan manajemen talenta. Ini menjadi komitmen kami membangun birokrasi yang profesional, di mana promosi dan mutasi ASN dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, serta rekam jejak yang tercatat dalam profil MyASN," ujar Azhari.

Menurutnya, penerapan sistem tersebut memberikan banyak manfaat bagi pemerintah daerah. Salah satunya adalah efisiensi anggaran karena pengisian jabatan tidak lagi harus melalui mekanisme seleksi terbuka (selter) untuk jabatan tertentu yang telah diatur dalam ketentuan.
Selain itu, proses pengisian jabatan akan berlangsung lebih cepat karena telah memperoleh persetujuan BKN melalui penetapan manajemen talenta.
"Yang paling penting, sistem ini diharapkan mampu meminimalkan intervensi politik maupun praktik yang tidak sesuai aturan dalam pengisian jabatan. Semua dilakukan berdasarkan kompetensi, pengalaman kerja, pendidikan, pelatihan, prestasi, dan penghargaan yang dimiliki ASN," jelasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Lebong Syarifuddin menambahkan, penerapan manajemen talenta juga akan mendorong peningkatan kinerja ASN. Evaluasi terhadap pejabat dilakukan secara berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), sehingga setiap ASN dituntut terus meningkatkan kualitas dan profesionalismenya.
"Seluruh ASN memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan, selama memenuhi kompetensi dan kapasitas yang dipersyaratkan. Ini akan menciptakan iklim birokrasi yang lebih sehat, objektif, dan berorientasi pada prestasi," kata Syarifuddin.
Pemkab Lebong berharap implementasi manajemen talenta dapat memperkuat reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penempatan pejabat yang tepat sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. ***