Kasus Minyakita Palsu di Bengkulu Masuk Babak Baru! Kepala Produksi Resmi Diseret ke Pengadilan

Kasus Minyakita Palsu di Bengkulu Masuk Babak Baru! Kepala Produksi Resmi Diseret ke Pengadilan/Ist
Penulis: Redaksi
Rabu, 08 Juli 2026 | 00:11:58 WIB

KABARDARING.ID – Kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan merek Minyakita secara ilegal di Bengkulu kini memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH., MH., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka bernama Riki Prayoga berikut barang bukti dari penyidik Polda Bengkulu.

"Benar, beberapa waktu lalu kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Bengkulu. Tersangka yang dilimpahkan atas nama Riki Prayoga," ujar Rusydi.

Kasus ini bermula dari pengungkapan Ditreskrimsus Polda Bengkulu terhadap aktivitas yang diduga mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek Minyakita di sebuah lokasi di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyidikan, Riki Prayoga diduga berperan sebagai kepala produksi dalam kegiatan tersebut. Minyak goreng yang dikemas ulang itu diduga tidak memenuhi standar mutu, komposisi, serta ketentuan pelabelan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa produk yang diedarkan tidak mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan menggunakan label yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, Riki dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Yang mengejutkan, barang bukti yang disita dalam perkara ini tidak sedikit. Kejaksaan menyebut jumlahnya mencapai sekitar lima truk penuh berisi lebih dari 200 kardus minyak goreng, sehingga menjadi salah satu barang bukti dengan volume cukup besar dalam perkara tersebut.

"Saat ini perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan. Tersangka tinggal menunggu penetapan hari sidang," jelas Rusydi.

Riki Prayoga menjadi satu-satunya tersangka yang diproses hingga tahap penuntutan dalam perkara ini. Jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun sesuai ketentuan undang-undang yang disangkakan. ***

Reporter: Redaksi