Diduga Curi HP yang Sedang Diisi Daya, Remaja Perempuan dan Penadah Diamankan Polisi
KABARDARING.ID – Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian telepon genggam (HP) yang terjadi di kawasan GOR Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja perempuan yang diduga sebagai pelaku utama, serta seorang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/VII/2026/SPKT/Polsek Ratu Agung/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 5 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa pencurian terjadi di kantin GOR Sawah Lebar, Jalan Meranti, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Korban diketahui kehilangan satu unit HP merek Vivo V30 warna hijau yang sedang diisi daya saat mengikuti kegiatan pertandingan karate.
Berdasarkan laporan polisi, saat itu korban, Hafizah, tengah membantu pelatih dalam kegiatan pertandingan karate. Ketika hendak pulang, korban mendapati ponsel yang sebelumnya diisi daya di kantin telah hilang. Akibat kejadian tersebut, pelapor yang merupakan orang tua korban, Mursyidah HS, mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ratu Agung.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga sebagai penadah di kawasan Perum Grand Korpri, Kecamatan Muara Bangkahulu.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Dindi Saputra (24). Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku utama dan lokasi keberadaannya.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan seorang remaja perempuan berinisial ZK (15), yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan para terduga, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo V30 warna hijau yang diduga merupakan milik korban.
Saat ini, penyidik Polsek Ratu Agung masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena terduga pelaku utama masih berstatus anak, proses penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak. ***