KABARDARING.ID – Perseteruan mengenai hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan pasangannya memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu pada 15 Juli 2026.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan tahapan mediasi menjadi prosedur wajib yang harus dilalui sebelum perkara berlanjut ke pokok persidangan. Menurutnya, proses mediasi di bawah naungan pengadilan menjadi kesempatan penting bagi kedua belah pihak untuk mencari jalan damai.
"Kalau mekanismenya itu kan memang harus ada mediasi," kata Minola, dikutip dari detikHot, Minggu (5/7/2026).
Minola menjelaskan, kesepakatan yang sebelumnya dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 39 dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, pihaknya berharap nantinya akan ada produk hukum dari pengadilan yang memberikan kepastian hukum terkait hak asuh anak.
"Tapi paling tidak sudah ada produk hukumlah yang mengatur tentang hal itu yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan," ujarnya.
Meski gugatan telah diajukan, peluang perdamaian masih terbuka lebar. Minola menegaskan, pihak Ruben Onsu siap mencabut gugatan apabila mediasi menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak dan kemudian disahkan oleh majelis hakim.
"Kalau memang hasilnya bagus, ada titik temu, nanti pada waktu persidangan pertama kita akan matangkan lagi apa yang sudah disepakati itu dalam persidangan," jelasnya.
Sementara itu, terkait kehadiran Ruben Onsu pada sidang perdana nanti, Minola mengaku belum dapat memastikan. Hingga saat ini, ia belum membahas secara langsung agenda persidangan bersama kliennya.
"Sampai hari ini karena sidang tanggal 15 Juli belum kami bicarakan secara tuntas dengan Ruben Onsu dan juga karena kami belum bertemu maka pembicaraan itu belum dibahas sama sekali," pungkasnya. ***