KABARDARING.ID – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada periode Juli hingga September 2026 atau Triwulan III 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, mendukung dunia usaha, serta mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Keputusan ini merupakan bentuk komitmen nyata dari pemerintah. Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam siaran pers PLN, Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mengacu pada sejumlah indikator ekonomi makro.
Adapun indikator yang digunakan dalam evaluasi untuk Triwulan III 2026 meliputi kurs rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, tingkat inflasi 0,21 persen, serta Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Meski berdasarkan formula tersebut tarif listrik berpotensi mengalami penyesuaian, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan tarif tetap tersebut berlaku bagi seluruh pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga kurang mampu, pelanggan sosial, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan perseroan siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
"Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini," ujar Darmawan.
Menurutnya, PLN akan terus berkomitmen menjaga keandalan sistem kelistrikan di seluruh Indonesia sehingga manfaat kebijakan pemerintah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekaligus menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. ***