Terungkap! Satpol PP Temukan Sambungan Listrik Diduga Dukung PKL Berjualan Ilegal di Jalan Soeprapto

Temuan yang diduga listrik ilegal itu didapat saat Peleton 1 Jaga Kota yang dipimpin Danton Wijaya Kusuma bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tazakrisno melaksanakan patroli peneguran dan penertiban PKL di kawasan Simpang KZ Abidin 1, Rabu malam
Penulis: Redaksi
Jumat, 03 Juli 2026 | 16:17:36 WIB

KABARDARING.ID – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan Soeprapto, Kota Bengkulu, mengungkap temuan baru. Satpol PP Kota Bengkulu menemukan sejumlah sambungan listrik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut pada malam hari.

Temuan itu didapat saat Peleton 1 Jaga Kota yang dipimpin Danton Wijaya Kusuma bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tazakrisno melaksanakan patroli peneguran dan penertiban PKL di kawasan Simpang KZ Abidin 1, Rabu malam (1/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah pedagang masih meletakkan gerobak dan tenda serta berjualan di badan jalan, yang dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum.

Selain melakukan penertiban, petugas juga menemukan adanya sambungan listrik yang diduga berasal dari beberapa meteran di sekitar lokasi, termasuk meteran yang berada di ruko dan tiang reklame billboard.

Temuan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak PLN untuk memastikan legalitas, sumber sambungan, serta kepemilikan meteran listrik yang digunakan.

Menindaklanjuti laporan Satpol PP Kota Bengkulu, pihak PLN pada Jumat pagi (3/7/2026) langsung turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah sambungan listrik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat pelanggaran dalam pemanfaatannya.

Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas PKL yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi berdagang, sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menciptakan ketertiban umum serta menjamin penggunaan jaringan listrik sesuai aturan yang berlaku. ***

Reporter: Redaksi