Kuasa Hukum Yeyen Buka Suara Usai Klien Jadi Tersangka: "Kami Sudah Minta Dana Korban Dikembalikan"
KABARDARING.ID – Kuasa hukum Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen, Syaiful Anwar, akhirnya buka suara setelah kliennya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi bodong oleh Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Syaiful menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang kini sedang berjalan. Menurutnya, Yeyen juga telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
"Kalau sepanjang ini memang diakui oleh tersangka," ujar Syaiful Anwar.
Ia mengungkapkan, sejak awal tim kuasa hukum telah menyarankan agar kliennya menunjukkan itikad baik dengan mengupayakan pengembalian dana para korban. Namun, realisasi pengembalian dana sepenuhnya menjadi tanggung jawab Yeyen sebagai kliennya.
"Kami selalu menyampaikan kepada klien agar memaksimalkan pengembalian dana korban. Dari awal kami sudah menyarankan agar dana para korban dikembalikan. Soal nanti dikembalikan atau tidak, itu menjadi ranah dan tanggung jawab klien. Sebagai kuasa hukum, kami hanya menjalankan tugas secara profesional dan kooperatif," tegasnya.
Saat ini, Yeyen telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu untuk menjalani masa penahanan awal selama 14 hari guna kepentingan penyidikan.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya tambahan korban maupun perkembangan baru dalam proses penyidikan. ***