Resmi Jadi Tersangka! Yeyen Langsung Ditahan Polda Bengkulu dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong
KABARDARING.ID – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi bodong di Bengkulu. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menetapkan Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen sebagai tersangka.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang sah, termasuk keterangan para saksi yang telah diperiksa. Dari hasil gelar perkara, status Yeyen dinaikkan dari saksi terlapor menjadi tersangka.
Tak hanya itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Yeyen guna kepentingan penyidikan dan mempermudah proses pemeriksaan serta pengembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penetapan tersangka terhadap YN dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan efektif serta memudahkan pengembangan perkara,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.
Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas. Masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan praktik investasi ilegal atau tindak pidana serupa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga telah merugikan sejumlah korban. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. ***