Digerebek Polisi, Arena Judi Sabung Ayam di Kaur Dibubarkan, Tiga Pelaku Diamankan

Polres Kaur menggerebek arena judi sabung ayam dan dadu di Desa Selika I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Sabtu (28/3/2026) sore/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13:04 WIB

KABARDARING.ID – Praktik perjudian kembali ditindak tegas aparat. Kali ini, jajaran Polres Kaur menggerebek arena judi sabung ayam dan dadu di Desa Selika I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Sabtu (28/3/2026) sore.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut. Tim gabungan dari Satreskrim, Sat Intelkam, dan Polsek setempat langsung bergerak ke lokasi yang berada di area perkebunan kelapa sawit.

Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring itu membuat para pelaku panik. Sejumlah orang melarikan diri saat petugas tiba di lokasi. Meski begitu, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial LH, M, dan B yang diketahui merupakan warga Kabupaten Kaur.

Kapolres Kaur, Alam Bawono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Segala bentuk perjudian akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga ekor ayam aduan, tas kiso, senjata tajam, serta kendaraan bermotor milik pelaku. Sementara itu, peralatan judi dadu diduga telah lebih dulu dibawa kabur oleh pelaku lain saat penggerebekan berlangsung.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kaur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memastikan kondisi di lokasi kejadian telah kembali kondusif.

Kapolres turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, peran aktif warga sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan terkendali. ***

Reporter: Redaksi