Pemerintah Siapkan Revisi RKAB Batu Bara 2026, Kejar Tambahan Pemasukan Negara
KABARDARING.ID – Pemerintah membuka peluang merevisi target produksi batu bara tahun 2026 dengan menaikkan kuota dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Langkah ini ditempuh untuk memperkuat penerimaan negara di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut arahan peningkatan produksi datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini sekaligus menjadi penyesuaian atas rencana sebelumnya yang ingin menekan produksi batu bara.
“Produksi batu bara akan ditingkatkan. Artinya, akan ada penyesuaian dalam RKAB,” ujar Airlangga.
Kenaikan produksi ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan negara, terutama saat harga batu bara global masih berada di level tinggi. Pemerintah juga tengah mengkaji opsi penerapan pajak ekspor sebagai tambahan instrumen fiskal.
Menurut Airlangga, momentum harga komoditas yang menguat dapat dimanfaatkan untuk meraih windfall profit, yakni keuntungan ekstra akibat lonjakan harga di pasar internasional.
Di pasar global, harga batu bara sempat menyentuh level tertinggi dalam lebih dari setahun terakhir sebelum mengalami koreksi tipis. Meski demikian, tren harga masih tergolong tinggi, didorong oleh dinamika geopolitik dan kenaikan harga energi lain seperti minyak.
Lonjakan harga minyak dunia, yang dipicu ketegangan di kawasan Timur Tengah, mendorong sejumlah negara beralih ke batu bara sebagai sumber energi alternatif. Kondisi ini turut menjaga permintaan dan harga batu bara tetap kuat.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat merencanakan penurunan target produksi batu bara 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, jauh di bawah realisasi RKAB tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 1 miliar ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menegaskan bahwa kebijakan produksi akan tetap mempertimbangkan kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Perusahaan dengan setoran besar ke negara, kata dia, berpotensi mendapat porsi produksi yang lebih longgar dibandingkan perusahaan dengan kontribusi lebih kecil.
Dengan revisi kebijakan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara stabilitas pasokan, harga komoditas, dan penerimaan negara dapat tetap terjaga di tengah ketidakpastian global. ***