Langkah Tegas Penegakan Hukum, Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, Jumat (23/1/2026), sekitar pukul 10.00 WIB/Kabardaring
Penulis: Redaksi
Sabtu, 24 Januari 2026 | 09:42:00 WIB

KABAR DARING — Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, Jumat (23/1/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Yudha Ferry berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SP.Musnah/BB/5-55/2026/Ditresnarkoba/Polda Bengkulu serta surat penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa tiga paket serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 10,74 gram.

Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan BPOM seberat 0,05 gram dan pembuktian di persidangan seberat 0,10 gram, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 10,14 gram.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur S.Ik mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, yakni menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.

"Perbuatan tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Mantan Kapolres Lebong ini.

Jebolan Akademi Kepolisian ini mengatakan, perkara tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan tersangka berinisial TBYG yang telah diamankan oleh petugas.

"Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh petugas BPOM serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Ichsan Nur menegaskan, akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. ***

Reporter: Redaksi