KABARDARING.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk CV Mandiri Sejahtera di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa malam (14/7/2026), diwarnai klarifikasi langsung dari Majelis Hakim terkait isu yang beredar di media sosial.
Majelis Hakim membantah informasi yang menyebut mereka pernah memberikan peringatan khusus kepada kuasa hukum terdakwa. Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa imbauan tersebut selalu disampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara, mulai dari jaksa penuntut umum, terdakwa, kuasa hukum, pelapor hingga pihak terkait lainnya.
Klarifikasi itu muncul setelah Kuasa Hukum Terdakwa, Benni Hidayat, SH, menyampaikan keberatannya terhadap narasi yang dinilai menggiring opini publik melalui unggahan akun anonim.
Anggota Majelis Hakim, Fajar, menegaskan bahwa peringatan tersebut merupakan prosedur yang selalu disampaikan pada setiap persidangan.
"Yang kami ingatkan bukan hanya kuasa hukum terdakwa, tetapi seluruh pihak yang sedang berperkara. Itu selalu kami sampaikan di setiap persidangan," tegasnya.
Majelis Hakim juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menemui hakim di luar persidangan atau mengatasnamakan hakim untuk kepentingan tertentu.
Selain itu, hakim menegaskan tidak melarang pengambilan foto maupun video selama persidangan, namun harus tetap mengedepankan etika serta meminta izin terlebih dahulu.
"Kalau mengambil video atau foto lalu disebarkan dan tidak sesuai fakta hingga ada yang merasa dirugikan, bisa berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk terkait UU ITE," ujar Majelis Hakim.
Usai persidangan, Benni Hidayat menyebut penjelasan Majelis Hakim telah membantah narasi yang berkembang di media sosial.
"Yang menyampaikan bukan saya, tetapi Majelis Hakim sendiri. Sudah jelas bahwa yang diingatkan bukan hanya kuasa hukum terdakwa, melainkan seluruh pihak yang berperkara," kata Benni.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyaring informasi dan tidak mudah mempercayai unggahan dari akun anonim yang identitasnya tidak jelas.
Menurutnya, masyarakat kini semakin cerdas dalam membedakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dengan narasi yang diduga sengaja dibuat untuk membentuk opini publik.
Perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk CV Mandiri Sejahtera sendiri masih terus bergulir di PN Bengkulu dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
