KABARDARING.ID – Pelarian seorang remaja berinisial K (17), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, berakhir di tangan aparat kepolisian. Setelah hampir tiga pekan menjadi buronan, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu berhasil diamankan jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek PUT. K diduga terlibat dalam perampasan sepeda motor milik Redo Setiawan (25), warga Desa Air Putih Kali Bandung, Kecamatan Selupu Rejang.
Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Edi Hermanto Purba, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek PUT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, terduga pelaku curas yang sempat buron sudah berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Umum Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi BD 4935 FB yang diduga dirampas oleh pelaku.
Usai menerima laporan korban yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VI/2026/SPKT/Polsek PUT, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek PUT, IPDA Suweri Irwansyah, S.I.Kom., mengatakan selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
"Barang bukti satu unit Yamaha NMAX telah kami amankan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Setelah ditangkap, K langsung dibawa ke Mapolsek PUT sekitar pukul 19.00 WIB guna menjalani proses penyidikan.
Polisi menyatakan perkara tersebut masih terus didalami, termasuk melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Pihak kepolisian menyebut terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. ***
