KABARDARING.ID – Dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang oknum perangkat Desa Padang Niur, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, mencuat ke publik. Seorang warga Kota Bengkulu berinisial DO (35) mengaku menjadi korban fitnah dan kini meminta pendampingan hukum kepada DPD LPK-RI Provinsi Bengkulu.
Permohonan pendampingan itu disampaikan DO pada Sabtu (11/7/2026). Ia berharap LPK-RI dapat mengawal proses hukum atas laporan yang sebelumnya telah dia ajukan ke Polres Bengkulu Selatan.
Menurut pengakuan DO, dirinya dituduh menjadi penyebab keretakan rumah tangga seseorang serta disebut menjalin hubungan dengan pria yang saat itu masih berstatus suami orang lain. Tuduhan tersebut, menurutnya, telah merusak nama baik dan kehormatannya.
"Saya meminta pendampingan kepada LPK-RI terkait dugaan pencemaran nama baik yang saya alami dan diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Padang Niur," ujar DO.
DO mengungkapkan, dugaan pencemaran nama baik tersebut telah dilaporkannya ke Polres Bengkulu Selatan pada 22 Juli 2025. Namun hingga kini, menurut keterangannya, belum ada kepastian mengenai tindak lanjut perkara tersebut.
"Setiap saya menanyakan perkembangan kepada penyidik, jawabannya hanya 'siap, siap'," kata DO.
Ia juga mengaku masih menyimpan rekaman yang menurutnya berisi pernyataan yang mencemarkan nama baiknya dan siap menyerahkannya sebagai bagian dari proses hukum.
DO menegaskan, saat tuduhan itu disampaikan, dirinya telah berstatus sebagai istri sah dari pria yang disebut dalam tuduhan tersebut. Menurutnya, pria tersebut juga telah resmi bercerai dengan istri sebelumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, KABARDARING.ID telah berupaya menghubungi SI untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu, seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih menunggu tanggapan dari pihak yang disebut. ***
