KABARDARING.ID – Dugaan adanya jaringan akun anonim yang diduga digunakan untuk menggiring opini publik terkait perkara yang masih bergulir di persidangan diungkap kuasa hukum Benni Hidayat. Temuan itu disebut muncul setelah beredarnya potongan video sidang di media sosial TikTok.
Kuasa hukum Benni mengaku telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah akun anonim yang diduga aktif menyebarkan potongan video persidangan dengan narasi tertentu. Menurutnya, unggahan tersebut berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak utuh karena hanya menampilkan sebagian kecil jalannya persidangan.
Ia menduga video tersebut pertama kali disebarkan oleh pihak tertentu sebelum akhirnya beredar luas melalui sejumlah akun anonim yang identitas pengelolanya belum diketahui.
Dalam penelusuran sementara, kuasa hukum Benni mengklaim menemukan indikasi bahwa satu orang diduga dapat mengendalikan lima hingga sepuluh akun media sosial untuk menyebarkan narasi yang sama. Namun, ia menegaskan seluruh temuan tersebut masih merupakan hasil penelusuran internal dan belum diverifikasi secara independen.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengaku telah mengonfirmasi sejumlah pihak yang diduga terkait dengan penyebaran konten tersebut. Menurutnya, ada yang meminta maaf, ada yang mengaku menyebarkan narasi karena terpaksa, dan ada pula yang mengaku hanya menerima materi dari seseorang berinisial W.
Pihaknya juga menyebut adanya dugaan keterlibatan dua orang berinisial W dan H yang diduga berperan menyebarkan narasi kepada sejumlah akun anonim. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan hukum maupun putusan pengadilan terkait dugaan tersebut.
Menurut kuasa hukum Benni, potongan video yang beredar di media sosial tidak menampilkan keseluruhan keterangan ahli dalam persidangan sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda dari fakta yang disampaikan di ruang sidang.
Ia menegaskan bahwa keterangan ahli secara lengkap telah diberitakan oleh media massa yang bekerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pers, sementara potongan video di media sosial dinilai tidak memberikan gambaran utuh mengenai jalannya persidangan.
Menutup keterangannya, kuasa hukum Benni mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi dari akun anonim dan tetap mengedepankan sikap kritis terhadap setiap informasi yang belum terverifikasi, mengingat perkara tersebut masih berproses di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap. ***
