KABARDARING.ID – Penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terhadap belasan lokasi dalam perkara dugaan korupsi proyek batu bara PT PLN (Persero) terus menjadi sorotan. Salah satu lokasi yang disebut ikut digeledah adalah kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, Kejagung menegaskan menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri.
Menurut Anang, penggeledahan merupakan kewenangan penyidik dalam mengusut suatu perkara. Karena itu, Kejaksaan Agung memilih menunggu hasil penyidikan secara resmi tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegas Anang.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi maupun membangun opini yang dapat menghakimi pihak tertentu sebelum adanya kepastian hukum.
Menurutnya, seluruh proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga masyarakat diminta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
Sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor Polri menggeledah 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi proyek batu bara PT PLN. Beberapa lokasi berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan menyita uang tunai dalam jumlah besar serta emas seberat puluhan kilogram yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Di tengah proses penyidikan itu, keberadaan personel TNI yang berjaga di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah ikut memicu perhatian publik. Namun, Kejaksaan Agung meminta semua pihak tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik hingga proses hukum selesai. ***
