KABARDARING.ID – Upaya mantan Direktur Bank Bengkulu, Agusalim, untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan berakhir gagal total. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu resmi menolak seluruh permohonan yang diajukannya dalam perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Bengkulu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, majelis hakim menyatakan penetapan Agusalim sebagai tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum dan didukung alat bukti yang cukup.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan seluruh permohonan praperadilan ditolak dan proses hukum yang dilakukan penyidik dinilai sah.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang sah," demikian amar putusan majelis.
Majelis juga menilai penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penyidikan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penetapan tersangka.
Tak hanya menolak gugatan, hakim juga memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kredit macet tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi putusan itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, membenarkan bahwa permohonan praperadilan Agusalim seluruhnya ditolak.
"Benar, berdasarkan informasi dari tim yang mengikuti persidangan, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon dalam sidang praperadilan perkara kredit macet Bank Bengkulu," ujarnya.
Dengan putusan tersebut, penyidik akan segera memasuki tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selanjutnya penyidik akan melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," jelas Imam.
Sementara itu, kuasa hukum Agusalim, Irvan Yuda, SH, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut dan akan fokus menghadapi persidangan pokok perkara.
"Kami menghormati putusan majelis hakim. Selanjutnya kami siap menghadapi proses pembuktian dalam persidangan pokok perkara," tutup Irvan. ***
