×

Pencarian

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen Berlaku Mulai 1 Juli, Begini Perubahan Tarif dan Pendapatan Driver Gojek

KABARDARING.ID – Gojek resmi menerapkan skema komisi baru sebesar 8 persen untuk seluruh layanan GoRide mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aturan pemerintah yang memangkas batas maksimal komisi ojek online dari sebelumnya 20 persen menjadi 8 persen.

Melalui pemberitahuan yang dikirim kepada seluruh mitra pengemudi, Gojek menyatakan penyesuaian tersebut berlaku untuk seluruh layanan GoRide, yakni GoRide Reguler, Comfort, Hemat, Instant, dan EV.

Perusahaan menegaskan perubahan skema tarif dilakukan agar ongkos yang dibayar pelanggan tetap terjangkau, sekaligus menjaga pendapatan mitra pengemudi tetap stabil.

Bersamaan dengan penurunan komisi menjadi 8 persen, Gojek juga menyesuaikan tarif dasar GoRide Reguler. Dalam simulasi yang dibagikan perusahaan, tarif perjalanan turun dari Rp13.000 menjadi Rp11.500. Namun, dengan tambahan biaya jasa aplikasi sebesar Rp2.000, total yang dibayarkan pelanggan tetap sebesar Rp13.500.

Meski tarif dasar lebih rendah, pendapatan pengemudi justru mengalami peningkatan. Jika sebelumnya mitra hanya menerima 80 persen dari tarif perjalanan atau sebesar Rp10.400, kini penghasilan driver menjadi Rp10.580 atau setara 92 persen dari tarif perjalanan.

Sementara itu, pendapatan yang diterima Gojek juga mengalami perubahan. Pada skema lama, perusahaan memperoleh komisi sebesar Rp2.600 ditambah biaya jasa aplikasi Rp2.000, namun dikurangi promo pelanggan Rp1.500 sehingga total pendapatan menjadi Rp3.100.

Dalam skema baru, komisi Gojek turun menjadi Rp920 atau 8 persen dari tarif perjalanan. Ditambah biaya jasa aplikasi Rp2.000, total pendapatan perusahaan menjadi Rp2.920.

Penyesuaian serupa juga diterapkan pada layanan GoRide Hemat. Selain menurunkan komisi menjadi 8 persen, Gojek menghapus biaya langganan Gacor yang sebelumnya dipotong dari penghasilan mitra.

Berdasarkan simulasi perusahaan, penghasilan bersih mitra GoRide Hemat meningkat menjadi sekitar 92 persen dari tarif perjalanan. Sebagai contoh, pendapatan pengemudi naik dari Rp9.000 menjadi Rp10.212 karena tidak lagi dibebani biaya langganan, sementara pelanggan tetap memperoleh tarif terjangkau berkat promo yang diberikan.

Gojek menyebut kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi pelanggan dan keberlanjutan pendapatan mitra pengemudi agar jumlah perjalanan tetap tinggi.

"Kami berupaya agar penghasilan mitra tetap stabil dari keseluruhan trip yang diperoleh setiap harinya. Oleh karena itu, kami menjaga tarif yang dibayarkan pelanggan tetap terjangkau agar jumlah trip terjaga dan berkelanjutan," tulis Gojek dalam keterangan kepada para mitra.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan batas maksimal komisi layanan angkutan penumpang roda dua berbasis aplikasi sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026. Sementara besaran tarif GoRide tetap mengacu pada rentang tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. ***