×

Pencarian

Eks Waka BGN Buka Mulut! Lebih dari 20 Nama Disebut dalam Kasus Korupsi MBG

KABARDARING.ID – Penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan mengaku telah mengungkap lebih dari 20 nama kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Langkah Sony sontak menjadi sorotan karena berpotensi membuka keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya telah memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik dan menyebut sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tata kelola program unggulan pemerintah tersebut.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan. Cuma, klien kami bilang itu baru sebagian,” kata Krisna kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6).

Menurut Krisna, pengajuan status justice collaborator bukan untuk menghindari jeratan hukum, melainkan sebagai bentuk kerja sama dalam membantu penyidik membongkar jaringan pihak yang diduga terlibat.

“Bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ujarnya.

Tak hanya mengajukan permohonan ke Kejaksaan Agung, Sony juga telah meminta perlindungan dan pengakuan sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pihak kuasa hukum berharap langkah tersebut dapat mempercepat pengembangan perkara dan membuka fakta-fakta baru yang selama ini belum terungkap.

Kasus ini sendiri menyeret sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional. Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya dijalankan melalui yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga dikelola oleh yayasan yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi persyaratan.

Lebih mengejutkan lagi, Kejagung juga menemukan indikasi mark up dalam berbagai pengadaan barang bernilai fantastis, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32 ribu pasang sepatu, hampir 32 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kasus ini mencuat tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot sejumlah pejabat BGN dari jabatannya. Sehari setelah pencopotan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung langsung menggeledah kantor BGN dan sejumlah lokasi lainnya.

Kini perhatian publik tertuju pada daftar nama yang disebut Sony dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika keterangannya terbukti, bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru dalam skandal yang mengguncang program andalan pemerintah tersebut.  ***