×

Pencarian

Ultimatum 7 Hari! LPK RI Bengkulu Desak Nike Chahyandarie Kembalikan Uang Korban

KABARDARING.ID – Kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan yang belakangan menjadi sorotan publik di Bengkulu memasuki babak baru. Nike Chahyandarie, yang disebut sebagai owner program investasi tersebut, resmi disomasi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPD Bengkulu.

Somasi itu dilayangkan LPK RI Bengkulu sebagai kuasa pendamping salah satu korban berinisial ML (30), yang mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat mengikuti program investasi yang dikelola oleh Nike Chahyandarie.

Ketua LPK RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan surat somasi telah disampaikan kepada Nike Chahyandarie dan juga akan diteruskan kepada kuasa hukumnya sebagai bentuk tindak lanjut atas pengaduan yang diterima pihaknya.

"Kami dari LPK RI, atas nama salah satu korban dugaan investasi bodong, telah menyampaikan surat somasi kepada Saudari Nike Chahyandarie sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola investasi tersebut," ujar Aprianto.

Menurutnya, somasi tersebut berisi tuntutan agar seluruh kerugian korban dikembalikan secara penuh. Berdasarkan keterangan yang diterima LPK RI, korban mengalami kerugian mencapai Rp27,2 juta dan hingga kini belum pernah menerima pencairan dana maupun keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.

"Yang bersangkutan telah memberikan respons melalui WhatsApp. Selain itu, surat somasi ini juga akan kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk pemberitahuan dan tindak lanjut atas pengaduan yang kami terima," jelasnya.

LPK RI DPD Bengkulu memberikan tenggat waktu selama 7 x 24 jam sejak somasi diterima agar dana milik korban segera dikembalikan.

"Kami memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Saudari Nike Chahyandarie untuk mengembalikan seluruh kerugian korban secara penuh. Korban tidak pernah menerima keuntungan ataupun pengembalian dana dari investasi yang diikutinya," tegas Aprianto.

Ia menambahkan, somasi tersebut merupakan langkah persuasif dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum perkara dibawa ke ranah hukum.

"Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah. Namun apabila tidak ada penyelesaian dalam batas waktu yang telah diberikan, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah pengakuan dari peserta yang mengaku mengalami kendala pencairan dana. LPK RI Bengkulu juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pengaduan dan meminta pendampingan hukum. ***