KABARDARING.ID – Seorang karyawan konter handphone di Kota Bengkulu berinisial AY (37) akhirnya menempuh jalur hukum setelah mengaku mengalami kerugian hingga Rp22 juta akibat dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama seorang oknum Ketua RT berinisial RI.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/IV/23/2026/SPKT.
Kasus ini bermula dari hubungan pelanggan dan penjual yang terjalin cukup lama. Menurut AY, terlapor sebelumnya pernah membeli handphone secara kredit dan melunasi seluruh kewajibannya tanpa kendala. Rekam jejak itulah yang membuat korban menaruh kepercayaan penuh.
Namun kepercayaan tersebut diduga menjadi awal petaka.
RI disebut kembali mengambil sejumlah handphone dengan alasan untuk kebutuhan keluarga dan arisan RT. Karena mengaku akan melunasi seluruh pembayaran secara tunai dalam waktu dekat, korban akhirnya menyerahkan beberapa unit handphone secara bertahap.
"Terlapor bilang handphone itu untuk kebutuhan arisan RT. Karena sebelumnya lancar, saya percaya saja," ujar AY.
Tak tanggung-tanggung, total delapan unit handphone berbagai tipe merek Oppo disebut telah diserahkan korban pada Juli hingga Agustus 2025. Bahkan, transaksi tersebut diperkuat dengan perjanjian tertulis di atas materai.
Namun hingga batas waktu pelunasan yang dijanjikan pada September 2025, pembayaran disebut tak kunjung terealisasi.
Korban mengaku sudah berkali-kali melakukan penagihan, tetapi hanya menerima berbagai alasan tanpa kepastian pembayaran.
"Sudah sekitar lima kali saya tagih, tapi belum juga dibayar," katanya.
Yang membuat korban semakin curiga, dua unit handphone yang dikembalikan beberapa bulan kemudian diduga bukan barang yang sama dengan yang sebelumnya diserahkan.
Menurut AY, nomor IMEI kedua perangkat tersebut berbeda dengan data handphone awal.
"Sampai sekarang masih ada enam unit lagi yang belum dikembalikan," ungkapnya.
Tak hanya itu, korban juga sempat meminta bantuan mediasi melalui pihak kelurahan mengingat terlapor merupakan seorang Ketua RT. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Merasa tidak ada itikad penyelesaian, AY akhirnya memilih melapor ke polisi dan berharap kasus tersebut segera mendapat kepastian hukum.
"Saya hanya karyawan konter handphone. Saya berharap ada kejelasan dan keadilan atas laporan ini," pungkasnya. ***
